Gojek Siapkan Promo Layanan Pesan-antar Makanan selama PPKM Darurat

gojek
Gojek menyiapkan promo pada layanan antar makanan GoFood selama PPKM darurat.
Editor: Yuliawati
2/7/2021, 17.31 WIB

Perusahaan layanan on-demand Gojek mengandalkan layanan pesan-antar makanan GoFood selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mikro yang berlaku pada 3 – 20 Juli. Perusahaan membuat promo untuk menarik konsumen.

Chief Public Policy & Government Relations Gojek, Shinto Nugroho, mengatakan perusahaan siap mematuhi aturan PPKM darurat. Perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengantisipasi dan memantau wilayah mana saja yang terdampak PPKM.

Dia memperkirakan penerapan PPKM darurat seperti halnya saat pembatasan, akan membuat layanan pesan-antar makanan menjadi andalan konsumen. "Layanan GoFood tetap beroperasi untuk layani masyarakat sesuai peraturan yang berlaku," ujar Shinto dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7).

Perusahaan juga menyiapkan berbagai strategi, salah satunya promo untuk menarik konsumen. "Kami dorong lewat promo," ujar Shinto.

GoFood menawarkan promo terbaru bertajuk "Pasti Ada Promo" yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 3 Agustus 2021. Promo yang diberikan berupa diskon hingga Rp 110 ribu.

Gojek juga memberikan promo kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Lewat promo itu, pengguna tidak perlu pergi ke pasar saat PPKM. Sebab, kebutuhan pokok bisa dipenuhi di toko tani melalui GoFood. Promo yang diberikan berupa gratis ongkos kirim (ongkir).

Selain promo, perusahaan juga mengetatkan protokol kesehatan dalam pengantaran makanan selama masa PPKM. "Kami proteksi ekstra," ujar Shinto.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno juga mengimbau agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner meningkatkan kapabilitas pengantarannya saat masa PPKM. "Ini karena Jawa Bali kuliner tidak diizinkan, tapi hanya dengan delivery, jadi harus disiapkan betul," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar UMKM di bidang kuliner bisa menerapkan prinsip CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Selama PPKM darurat, layanan ride-hailing diperkirakan akan anjlok. "Penurunan pendapatan mitra pengemudi ojek online bisa 20-30%," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) kepada Katadata.co.id, Kamis (1/7).

Asumsi ini berkaca pada kebijakan sebelumnya yakni PPKM dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebaliknya, layanan antar makanan dan barang akan meningkat 10%-20%.


PPKM darurat akan berlaku di 122 kabupaten dan kotamadya di Jawa dan Bali. Kebijakan ini juga diterapkan di 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 terkait pandemi corona, serta 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3.

Selama pembatasan darurat, kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus dilakukan secara online. Bekerja di rumah alias Work from Home (WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial.

Sektor esensial dapat menerapkan 50% maksimal staf bekerja di kantor, dengan protokol kesehatan. Ini meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.  

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan. Seperti meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.

Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan