ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU
Ini Kriteria Toko Online yang Tak Dipungut Pajak E-commerce
Pemerintah mengecualikan pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace sesuai PMK 37/2025, menyederhanakan sistem pajak digital.