Pandemi, Sektor Bisnis Beralih ke Transaksi Digital dan Online

Duitku
Penulis: Padjar Iswara - Tim Riset dan Publikasi
8/2/2022, 08.00 WIB

Pembatasan sosial yang berdampak terhadap berbagai sektor bisnis tampaknya masih akan diberlakukan. Penyebabnya masa pandemi Covid-19 belum usai. Sampai dengan 4 Januari 2022 saja, berdasarkan data Kompas (5/2) sudah ada 254 kasus varian baru virus Omicron masuk ke Indonesia.

Hampir di semua belahan dunia, termasuk Indonesia, berbagai sektor bisnis terkena pukulan telak akibat virus Corona. Namun, di tengah bayang-bayang ancaman pandemi yang sudah hampir dua tahun, perlahan-lahan telah terjadi pergeseran model bisnis dari transaksi offline ke transaksi digital dan transaksi online.

Pembatasan Sosial dan Minat Belanja Masyarakat

Selama dua tahun terakhir banyak kisah tentang bidang bisnis yang tumbang dan berguguran akibat pandemi. Salah satu faktor penyebabnya kurang atau gagal beradaptasi dengan kondisi dan relevansinya terhadap kecanggihan teknologi.

Berbagai langkah dan kebijakan penanganan pandemi yang berujung pada pembatasan sosial seolah turut mengurung rencana dan pergerakan bisnis. Mau tidak mau, semua pelaku bisnis harus siap beradaptasi dengan segala perubahan.

Adanya pembatasan sosial mendorong berbagai sektor bisnis beralih ke transaksi digital. Faktanya, terjadi juga pergeseran perilaku masyarakat dalam menjalankan transaksi di masa-masa pandemi. Contoh paling konkrit adalah maraknya transaksi online, yakni praktik jual-beli yang tidak mengharuskan pertemuan langsung.

Konteks pembatasan sosial ternyata sangat relevan dengan model transaksi digital. Berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), sejak satu semester pandemi di Indonesia, terpantau perubahan kebiasaan dan perilaku masyarakat, khususnya dalam aktivitas bisnis. Para pelaku bisnis mulai mengoptimalkan internet marketing, menjawab kebutuhan masyarakat selaku konsumen.

Minat belanja online semakin meningkat terlebih lagi akibat adanya persaingan di antara pelaku bisnis yang menawarkan produk barang dan jasanya.

Sekarang ini, kehadiran kurir belanja online semakin meningkat di gang-gang pemukiman hingga kos-kosan, satu hal yang menggembirakan mengingat dua tahun terakhir masyarakat was-was dengan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga semakin memperhatikan kehadiran perusahaan-perusahaan e-commerce bahkan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Indonesia memiliki nilai ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, nilainya diramalkan akan meningkat menjadi US$130 miliar pada 2025.

Hal itu tentunya kabar baik bagi seluruh pelaku bisnis, khusunya untuk mereka yang sudah menyiapkan diri dengan operasional sistem digital.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), pada Oktober 2021 terjadi peningkatan nilai transaksi digital banking sebesar Rp3,9 triliun. Angka ini dipastikan dapat terus bertambah seiring geliat aktivitas perekonomian masyarakat.

Transaksi Digital, Transaksi Online, Apa Perbedaan dan Keunggulannya?

Apa yang dimaksud sebagai transaksi digital? dan apakah sama dengan transaksi online? Di sinilah wajib diperhatikan bahwa transaksi digital berbeda dari transaksi online.

Transaksi online merupakan sebuah cara pembayaran yang memudahkan penggunanya melakukan secara online atau lewat jaringan internet untuk mendapatkan produk jasa, barang, investasi, hingga jasa perbankan.

Jasa pemrosesan pembayaran transaksi online di Indonesia biasa disebut dengan Payment Gateway Indonesia, salah satunya yang tepercaya adalah Duitku.  

Jenis transaksi dengan payment gateway dikelola dengan sistem enkripsi, yang melindungi data pribadi semua penggunanya demi menghindari pencurian atau penyalahgunaan identitas pribadi.  Contohnya pembayaran langganan untuk menonton video streaming atau membeli baju di toko online.

Duitku merupakan payment gateway Indonesia yang terbukti, tepercaya. Duitku mudah diakses oleh pelaku bisnis online dalam beragam skala, baik besar maupun kecil untuk menerima pembayaran langsung di website/aplikasi bisnis mereka.

Lalu, apa yang dimaksud sebagai transaksi digital?

Transaksi digital merupakan sebuah cara pembayaran yang tidak menggunakan uang tunai atau cash. Jenis transaksi ini dapat dilakukan secara online atau offline.

Metode ini memang dirancang secara khusus untuk memberikan kemudahan ke semua penggunanya, terlebih  yang sering memanfaatkan jasa keuangan hingga investor. Pengguna layanan ini pun tidak akan direpotkan lagi dengan urusan harus membawa banyak uang tunai selama bepergian.

Peralihan Sektor Bisnis ke Transaksi Digital dan Transaksi Online

Dengan terjadinya peralihan sektor bisnis, terutama ke bisnis online di masa pembatasan sosial, wajar jika transaksi online meningkat drastis.

Perlu diingat, model transaksi ini sebenarnya sudah ada sebelum pandemi. Buktinya, selama tahun 2019 berdasarkan catatan dari Bank Indonesia, ada sekitar 4,7 juta jumlah transaksi online dan 128 triliun volume transaksi tanpa uang tunai di Indonesia.

Dari konteks pembatasan sosial terkait pandemi yang masih kita jalani hingga hari ini, transaksi digital, terutama terbukti menjadi opsi yang paling rasional dan relevan. Penggunanya tidak perlu membawa uang tunai yang penuh risiko ketika harus bersentuhan atau berinteraksi dengan orang lain.

Cukup dengan menggunakan gawai dan aplikasi transaksi digital, semua jenis pembayaran akan mudah dilunasi. Selain itu, semakin lumrahnya berbelanja dan bertransaksi online juga menjadi salah satu alasan masyarakat semakin terbiasa menggunakan instrumen transaksi digital.

Catatan tersebut seharusnya menjadi perhatian penting bagi para pelaku sektor bisnis di masa pembatasan sosial supaya tidak gagap mengikuti tren dan perkembangan zaman.