KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga Shopee memonopoli jasa pengiriman barang di platform dengan mengutamakan Shopee Express. Omzet e-commerce ini diduga naik lima kali lipat dalam dua tahun berkat praktik ini.
"Dugaan ini sedang diinvestigasi. Namun kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kalau ada dua alat bukti, dugaan ini selesai karena dampaknya akan luar biasa," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2).
Katadata.co.id mengonfirmasi hal tersebut kepada Shopee. Namun belum ada tanggapan.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan, dugaan Shopee monopoli melalui layanan Shopee Express tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Komisi sedang memeriksa apakah dugaan investigator ini cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee yakni pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di e-commerce bernuansa oranye ini. Menurut dia, Shopee tidak membebaskan konsumen memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.
Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan. Sebab, setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.
Gopprera berargumen langkah yang dilakukan oleh Shopee bukan praktik bundling atau memasukkan layanan dengan syarat pembelian produk lain. KPPU menduga penghilangan pilihan jasa ekspedisi ini sebagai perilaku yang menghambat persaingan.
"Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritme yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," katanya.
Berdasarkan riset Populix pada Juni 2023, layanan pengiriman Shopee Express masuk dalam tiga teratas yang paling banyak digunakan oleh konsumen. Berikut rinciannya:
Beberapa media melaporkan, KPPU menyelidiki Shopee terkait dugaan monopoli lewat Shopee Express sejak awal tahun lalu.
KPPU Beri Peringatan ShopeeFood
KPPU juga pernah memberikan surat peringatan tertulis I kepada Shopee pada awal tahun lalu. E-commerce ini diminati memperbaiki kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi ShopeeFood.
Surat peringatan tersebut Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.
“Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir,” demikian dikutip dari keterangan pers KPPU.
KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi ShopeeFood.
Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia.
Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan mitra pengemudi ShopeeFood.
Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300 ribu mitra pengemudi ShopeeFood. Ini termasuk 920 mitra pengemudi yang akunnya diaktifkan kembali.
Mitra pengemudi juga memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari mitra tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.
Selain itu, mitra pengemudi memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi. PT Shopee International juga mengubah klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.
Oleh karena itu, KPPU menghentikan proses penangan perkara kemitraan ShopeeFood dan mengeluarkan penetapan komisi atas perkara tersebut.