PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Pasal 19 huruf (d) UU tersebut melarang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Di sisi lain, Shopee sudah menggandeng empat jasa logistik lokal yakni Anteraja, JNE, Pos Indonesia, dan SiCepat dalam Program Garansi Tepat Waktu.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto mengatakan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen antara Shopee dan mitra logistik dalam menjaga, meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan pelanggan.
Selain itu, menjadi peluang bagi perusahaan logistik untuk dapat memberikan layanan pengiriman terbaik dengan mengutamakan operational excellence.
“Kualitas layanan dan kecepatan pengiriman menjadi hal penting untuk pertumbuhan usaha Penjual Shopee dan menjaga kepercayaan Pembeli Shopee. Karenanya, Shopee menyambut baik partisipasi aktif serta kepercayaan dari Anteraja, JNE, Pos Indonesia, dan SiCepat dalam Garansi Tepat Waktu,” kata Christin dalam siaran pers, Rabu (26/6).
Ia mengatakan Shopee dan keempat perusahaan logistik ini akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan bagi para Pelanggan di Indonesia. “Kami berharap kerja sama strategis ini ke depannya juga dapat semakin mempererat hubungan baik kita bersama demi menjaga kepuasan pelanggan,” ujar dia.
Klaim KPPU: Shopee Akui Langgar Aturan Monopoli
Sebelumnya, Shopee menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024, di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta. Dalam sidang tersebut, KPPU menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.
"Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang selanjutnya," demikian bunyi keterangan resmi KPPU yang dikutip, Rabu (26/6).
Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyampaikan, pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU.
“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” kata Radynal dalam siaran pers.
Shopee mengklaim bahwa perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.
Proposal perubahan antarmuka tersebut akhirnya telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis lalu (20/6), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.