Kominfo soal E-Commerce Cina Temu Ada di App Store dan Play Store: Akan Diblokir

Temu Cina
Aplikasi Temu asal Cina
Penulis: Kamila Meilina
3/10/2024, 13.24 WIB

Aplikasi Temu kembali menjadi perbincangan warganet, karena muncul di App Store dan Google Playstore. Menteri Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan memblokir platform e-commerce asal Cina ini.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aplikasi Temu bisa diunduh di App Store iPhone. Namun dalam bahasa Inggris. Aplikasi Temu juga tersedia di Google Play Store, bahkan dalam bahasa Indonesia.

Budi Arie menegaskan Kominfo menolak kehadiran aplikasi e-commerce Cina Temu. “Akan kami larang. Aplikasi ini bisa menghancurkan UMKM jika dibiarkan masuk,” kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/10). 

Menurut Budi, Kominfo juga berkepentingan untuk turut menjaga ekosistem UMKM. Sektor ini berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB dan penyerapan tenaga kerja.

“Akan kami proses (kehadiran aplikasi Temu di App store dan Play Store). Kami blokir,” kata Budi.

Pesaing TikTok itu ternyata sudah tiga kali mendaftarkan merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, namun terus ditolak.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyampaikan, e-commerce asal Cina itu berupaya mendaftar ke Indonesia sejak September 2022.

Akan tetapi, upaya berulang Temu itu gagal karena sudah ada merek serupa yang beroperasi di Indonesia. "Namun, ini terus dibanding," ujar Fiki dikutip dari Antara, pada Agustus (6/8). 

Selain itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengatakan, model bisnis Temu yakni produsen langsung menjual produk ke konsumen atau manufacture to customer (MtoC). 

"Itu tidak bisa berlaku di Indonesia. Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR, Jakarta, pada Juni (13/6).

PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Selain itu, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

 

Reporter: Kamila Meilina