Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir situs website Temu yang berbasis di Cina. Namun aplikasi e-commerce ini masih bisa diunduh di App Store dan Google Play Store.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik atau Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan kementerian sudah memblokir Temu. Alasannya, karena e-commerce asal Cina ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Temu menghubungkan langsung pabrik dengan konsumen. Cara ini memangkas proses distribusi, sehingga membuat harga produk menjadi lebih murah. Selain itu, cara ini memungkinkan terjadinya terjadinya predatory pricing atau price dumping.
Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD, predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, price dumping adalah tindakan suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga lebih rendah daripada harga jual dalam negeri.
Model bisnis seperti itu dilarang di Indonesia, karena membuat UMKM sulit bersaing.
“Model bisnis Temu tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus dilindungi dan jaga,” ujar pria yang akrab disapa Prabu Revolusi itu dalam keterangan pers, Minggu (3/10).
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” Prabu menambahkan.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, situs website Temu tidak dapat ditemukan di Google Search. Namun aplikasi Temu masih diunduh di App Store maupun Google Play Store per Senin (14/10) pukul 15.27 WIB.
Pengguna yang mengunduh bisa mencari hingga memasukkan produk di aplikasi Temu. Namun mereka tidak bisa bertransaksi, karena Temu belum menyediakan layanan di Indonesia.
Prabu tidak spesifik memberikan penjelasan terkait aplikasi Temu yang masih diunduh di App Store maupun Google Play Store. Ia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan Kominfo, traffic pengguna aplikasi Temu di Indonesia masih sangat rendah.
Jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.
Kominfo juga berkoordinasi dengan Kementerian UKM dan Koperasi alias KemenkopUKM dan Kementerian Perdagangan atau Kemendag guna menilai potensi ancaman dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang belum mematuhi aturan.
Prabu menegaskan Temu belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. “Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” ujar Prabu.
“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” Prabu menambahkan.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Kamis (10/10) menyatakan tengah memproses pemblokiran aplikasi e-commerce asal Cina Temu dari Google Play Store dan App Store. “Pengajuan sedang dilakukan dan menunggu takedown dari App Store dan Google Play Store,” kata dia.
“Tunggu saja dari Google dan Apple. Kami sudah tegaskan mengajukan pemblokiran dan surat sudah resmi disampaikan ke platform kemarin,” Budi menambahkan.