idEA Sebut Flash Sale dan Countdown Bukan Otomatis Dark Patterns

Katadata/Desy Setyowati
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai praktik promosi seperti flash sale dan hitung mundur (countdown timer) tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai dark patterns atau pola desain manipulatif yang merugikan konsumen.
Penulis: Rahayu Subekti
18/6/2026, 12.47 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai praktik promosi seperti flash sale dan hitung mundur (countdown timer) tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai dark patterns atau pola desain manipulatif yang merugikan konsumen. Hal ini menjadi sorotan dalam kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Menurut idEA, perlu ada pembedaan yang jelas antara praktik yang benar-benar menyesatkan dengan strategi promosi yang lazim digunakan dalam kegiatan perdagangan. Dalam policy brief berjudul "Ketika Platform Mengarahkan Pilihan: Mendorong Transparansi dan Keadilan dalam Ekonomi Digital",  LPEM UI menempatkan flash sale dan countdown timer sebagai salah satu bentuk dark patterns yang dinilai dapat mendorong pembelian impulsif.

“Kami berpandangan perlu ada pembedaan yang jelas antara praktik yang benar-benar menyesatkan konsumen dengan strategi promosi yang lazim digunakan dalam perdagangan,” kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan kepada Katadata.co.id.

Ia mengatakan diskon terbatas, promo musiman, maupun penawaran yang dibatasi waktu merupakan strategi pemasaran yang umum digunakan untuk menarik minat konsumen. Menurutnya dark patterns terjadi apabila informasi yang diberikan tidak akurat atau sengaja dibuat menyesatkan.

Budi mengatakan perlindungan konsumen di ruang digital membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut pemerintah dan berbagai lembaga negara memiliki peran penting dalam menyiapkan regulasi dan pengawasan.

Sementara platform, pedagang, konsumen, civil society, dan akademisi juga memiliki kontribusi masing-masing dalam membangun ekosistem yang sehat.

“Pendekatan kolaboratif seperti ini menurut kami akan lebih efektif untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ujarnya.

Rekomendasi LPEM UI

Laporan LPEM FEB UI sebelumnya menyebutkan platform sebagai arsitek informasi memanfaatkan desain antarmuka untuk mengarahkan keputusan pengguna. Dark patterns adalah pola desain antarmuka yang memaksa, mengarahkan, atau memanipulasi pengguna dalam pengambilan keputusan, melalui batas waktu, klaim kelangkaan stok, opsi pra-centang, bahasa konfirmasi yang menyudutkan, serta proses pembatalan layanan yang dipersulit.

Studi terkait dark patterns di e-commerce Indonesia mengidentifikasi penggunaan flash sale dengan perhitungan mundur dan klaim kelangkaan stok marak digunakan. Hal ini digunakan untuk memicu kepanikan dan mendorong pembelian impulsive.

Karena itu, LPEM FEB UI merekomendasikan agar pemerintah bisa membuat platform lebih transparan dan adil. Selama platform tidak diakui sebagai aktor dengan tanggung jawab tersendiri, dark patterns dan ulasan palsu tidak dilarang secara konkret, data internal tertutup dari pengawasan, UU Perindungan Data Pribadi (PDP) belum dapat ditegakkan, dan platform gatekeeper tidak diatur secara khusus, konsumen akan terus menerima informasi yang telah dimanipulasi sejak desain arsitektur platform.

Pada jangka pendek, kajian LPEM UI merekomendasikan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan regulasi tentang pedoman dark patterns dan praktik manipulatif daring.

“Daftar awal sebaiknya mencakup 13 praktik yang telah terdokumentasi internasional, yaitu false urgency, basket sneaking, confirm shaming, forced action, subscription trap, interface interference, bait and switch, drip pricing, disguised advertisements, nagging, trick wording, SaaS billing, dan rogue malwares,” kata LPEM UI dalam laporan tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti