Diskon Admin Marketplace 50% untuk UMKM Berlaku Permanen, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hm
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memasarkan produk boneka bordir melalui fitur siaran langsung pada platform lokapasar di rumah produksi Lika Souvenir di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026).
30/6/2026, 10.08 WIB

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mendorong percepatan pemberian insentif diskon 50% bagi usaha mikro dan kecil alias UMK  yang berjualan melalui platform marketplace.

Pemberian diskon itu bukan bersifat sementara karena diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Maman menjamin selama aturan itu tak berubah, ketentuan diskon bagi pelaku usaha UMK akan terus berjalan sebab bukan bersifat promo musiman.

"Ini berbeda dengan promo yang hanya berlaku saat hari raya, tahun baru, atau Harbolnas. Ini bukan promo, tetapi insentif yang diberikan sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan daya saing," ujar dia di kantornya, di Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Pemerintah saat ini tengah mengejar integrasi sistem agar insentif tersebut dapat segera diterima oleh penjual. “Harus secepat-cepatnya. Karena semakin cepat, semakin cepat juga teman-teman seller di marketplace bisa menikmati kebijakan ini,” ujarnya. 

Berdasarkan Permen tersebut, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Untuk memperoleh insentif diskon tersebut, pelaku usaha  harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi. 

Penyaluran insentif akan dilakukan melalui SAPA UMKM yang terintegrasi dengan platform marketplace. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penerima insentif sesuai kategori usaha.

Namun, masih ada kendala terkait penyelarasan sistem antara pemerintah dan marketplace, seperti Shopee, Lazada, TikTok, dan Tokopedia. “Ini institusi dengan institusi, sistem dengan sistem. Kebijakan masing-masing institusi berbeda,” katanya. 

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan masa transisi selama 6 bulan bagi marketplace dan seller yang belum mendaftar di sistem integrasi digital SAPA UMKM. Namun, Maman berharap bisa lebih cepat dari periode waktu tersebut. 

Menurutnya, komponen biaya yang akan diberikan insentif adalah biaya layanan marketplace. Sementara biaya promosi tetap bergantung pada kebutuhan penjuak.

“Dari total komponen biaya yang di-charge ke UMKM, biaya layanan itu kurang lebih sekitar 40–50%. Itu yang kami dorong agar marketplace memberikan insentif,” ujar dia.

Maman mengatakan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan seluruh ekosistem digital, bukan hanya kepentingan pedagang. Menurutnya, marketplace dan perusahaan logistik juga menjadi bagian penting yang harus tetap dijaga keberlangsungannya.

“Kita tidak bisa hanya berpihak kepada seller saja. Kita juga harus berpihak kepada marketplace dan logistik karena ini satu ekosistem,” katanya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina