Kominfo: Rugi Main Judi Online, Utang di Pinjol Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Penulis: Desy Setyowati
22/9/2023, 11.59 WIB

Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, berdasarkan pemantauan sementara, banyak masyarakat yang meminjam uang di platform pinjaman online atau pinjol ilegal untuk bermain judi online.

“Dari pantauan sementara kami, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online,” kata Budi dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9).

“Setelah bermain judi online, kekurangan uang, dia pinjam di pinjol. Dapat uang dari pinjol, bermain judi lagi. Kalah lagi. Jadi, gali lubang, gali lubang lagi,” Budi menambahkan.

Kominfo pun berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam mengatasi pinjol ilegal. “Kami harus mengantisipasi, karena ini betul-betul seperti rentenir dan lintah darat yang mencekik masyarakat,” ujarnya.

Kementerian akan mengirimkan surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo hingga Smartfren agar ikut memerangi judi slot online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler, ISP, maupun stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi slot online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan pers, Kamis (21/9).

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti induk Facebook yakni Meta, YouTube, dan Google. Pertemuan ini juga bertujuan mengajak bekerja sama memerangi judi slot online.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief