OJK Duga Pinjol Investree Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Finansialku
Investree
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
19/2/2024, 11.04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan memantau PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait kasus pengembalian dana pemberi pinjaman atau lender yang tak kunjung diberikan selama setahun terakhir. OJK menduga Investree melanggar ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen.

"OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dari siaran pers dikutip Senin (19/2).

Aman mengatakan OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Termasuk akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

“OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut,” katanya.

Investree dikabarkan menghadapi kasus gagal bayar kepada lender sejak tahun lalu. Angka tingkat keberhasilan (TKB) total Investree terus menurun. Pada awal Januari lalu, TKB90 total Investree berada di kisaran 87,47 persen, tetapi pada awal Februari menjadi 83,56 persen.

Persoalan yang berlarut membuat pemegang saham mayoritas Investree, Investree Singapore Pte Ltd, sepakat untuk memberhentikan Direktur Utama Investree, Adrian A. Gunadi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani