Pinjol TaniFund, iGrow, Investree, Modal Rakyat digugat oleh pemberi pinjaman alias lender. Bagaimana nasibnya kini?
Startup pinjol TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun. Total nilai gugatan Rp 471,2 juta.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun mengkaji potensi indikasi kecurangan atau fraud pada pinjol TaniFund.
“OJK sudah melimpahkan kasus TaniFund kepada Bareskrim. Proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan kepada media, Rabu (3/4).
OJK juga mengkaji potensi indikasi fraud pada iGrow. OJK meminta pinjol yang berubah nama menjadi Modalin ini untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.
“OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh lender terhadap iGrow, serta meminta perusahaan melaporkan tindak lanjut penanganan laporan itu,” Agusman menambahkan.
OJK mewajibkan TaniFund dan iGrow untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower alias peminjam mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.
Sementara itu, startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender atau pemberi pinjaman sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Yang terbaru, gugatan diajukan oleh 11 orang pada Senin (25/3).
Total ada lima gugatan kepada pinjol Investree sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.
OJK menduga pinjol Investree melanggar ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana terhadap Investree sudah selesai.
“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan,” kata Agusman. “Untuk mencegah terjadinya hal serupa, langkah yang perlu diambil antara lain penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower.”
OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan, salah satunya terkait pemenuhan ekuitas. Caranya, bertemu dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” ia menambahkan.
Sementara itu, Modal Rakyat menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Agusman telah memanggil Modal Rakyat terkait dengan kasus yang terjadi.
OJK telah meminta Modal Rakyat untuk:
- Menyelesaikan permasalahan dengan lender dengan cara mediasi
- Menggunakan hak jawab kepada media untuk menjelaskan kronologi permasalahan dan langkah yang telah dilakukan oleh Modal Rakyat
- Meminta Modal Rakyat melakukan perbaikan internal atas publikasi penerapan asuransi