Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menetapkan moratorium izin fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol. Banyak fintech lending yang bermasalah, salah satunya PT Tani Fund Madani atau TaniFund yang izin usahanya dicabut per 3 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pembukaan moratorium fintech lending akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK.
"Saat ini OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement pusat data fintech lending (Pusdafil) untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," katanya dalam keterangan kepada media, Selasa (14/5).
OJK juga bermaksud untuk mendukung pengembangan sektor produktif.
Agusman menyampaikan beberapa upaya untuk mendukung sektor produktif akan dilakukan OJK sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Pertama, merelaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi.
Kedua, perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Ketiga, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit.
Keempat, pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM. Kelima, optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke Luar Jawa.
Sebanyak 69 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol. Jumlahnya mencapai 70% dari total 101 penyelenggara pinjaman online di Indonesia.
“Selama April, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 69 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (13/5).
Jumlah pinjol yang disanksi oleh OJK melonjak dibandingkan Maret 10 penyelenggara.
Agusman menyampaikan, sanksi administratif tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” Agusman menambahkan.
Berdasarkan keterangan Agusman sebelumnya, pengenaan sanksi kepada startup pinjol biasanya terkait pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.
OJK mencatat enam dari 101 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Maret.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” ujar Agusman.
Selain itu, beberapa platform pinjol menghadapi gugatan pemberi pinjaman alias lender.
Investree misalnya, digugat lima kali sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.
Pinjol Modal Rakyat juga menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Begitu juga iGrow.
Sebelum izinnya dicabut, TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun dengan nilai gugatan Rp 471,2 juta.