Mundur dari Target, OJK Terbitkan Aturan Paylater Tahun Depan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Penulis: Amelia Yesidora
25/6/2024, 14.22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan jadwal penerbitan aturan paylater mundur dari tahun ini menjadi tahun depan.

“Tadinya akan keluar tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK cukup banyak,” kata Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang pada wartawan di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).

Irfan menjelaskan, selama ini paylater diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta POJK Pelindungan Konsumen. Kendati demikian, hingga saat ini OJK masih belum menyelesaikan daftar masalah yang akan dibahas dalam hal ini. 

“Tahun ini masih belum akan mengatur BNPL atau buy now paylater. Target terbit POJK, paling lambat tahun depan,” kata Irfan.

Merujuk pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028, aturan paylater yang bakal dikaji mencakup:

  1. Metode penilaian kredit atau credit scoring
  2. Suku bunga dan biaya-biaya lain
  3. Perlindungan data pribadi
  4. Mekanisme layanan pengaduan
  5. Mekanisme penagihan
  6. Pelaporan informasi konsumen
  7. Kolektibilitas
  8. Kemitraan penyelenggaraan paylater

Data yang sama menunjukkan pilihan pembayaran paylater ini mengalami pertumbuhan signifikan. Rata-rata peningkatan kontrak pembiayaan paylater 144,35% secara tahunan alias year on year (yoy) selama 2019 - 2023.

Total aset penyelenggara paylater hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan pada 2023. Lalu, aset paylater naik 37,89% yoy dari Rp 6,62 triliun menjadi Rp 9,12 triliun. Kemudian, porsi sektor ini terhadap total aset perusahaan pembiayaan mencapai 1,64% per Januari 2024.

Reporter: Amelia Yesidora