Fintech paylater Kredivo menyambut peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan alias OJK yang menyiapkan aturan membatasi pengguna Buy Now Paylater (BNPL) atau paylater.
OJK menyiapkan aturan yang memperketat syarat layanan buy now pay later (BNPL) alias paylater. Poin utamanya membatasi pengguna layanan ini berusia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp 3 juta.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan produk kredit buy now pay later atau BNPL yang dilaksanakan oleh perbankan tercatat terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
OJK akan batasi nasabah paylater wajib berusia di atas 18 tahun dan bergaji minimal Rp 3 juta per bulan. Bagaimana respons penyedia GoPaylater yakni GoTo Financial?
OJK akan atur pengguna paylater minimal berpenghasilan Rp 3 juta per bulan. Ini untuk mengantisipasi pengguna terjebak utang. Kapan aturan ini berlaku?
Era digital mengubah kebiasaan transaksi dan pengaturan keuangan Gen Z dan Milenial. Mereka memilih paylater sebagai opsi bayar untuk memenuhi kebutuhan harian.