OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerima 160 pengaduan terkait Spaylater selama Januari - Juli. Paling banyak terkait perilaku petugas penagihan atau yang dikenal dengan debt collector.
Pengaduan terkait Spaylater itu masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen alias APPK. “Permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di Jakarta, Rabu (7/8).
OJK telah memerintahkan Spaylater untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan yakni menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai ketentuan, serta memberikan pelatihan ke para petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
Friderica menuturkan untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK memerintahkan beberapa pelaku usaha jasa keuangan penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mengkaji dokumen terkait kebijakan dan/atau prosedur penagihan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah ke pelaku usaha jasa keuangan untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan, sehingga kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terulang kembali.
Di samping itu, OJK melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan pelaku usaha jasa keuangan, yaitu Peraturan OJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut antara lain meliputi diawali dengan surat peringatan, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki sumber daya manusia bersertifikasi di bidang penagihan. Pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan.
Penagihan kredit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak menggunakan cara kekerasan, tidak ke pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu, serta di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali dengan perjanjian.
Kemudian, penagihan kredit hanya dilakukan pada Senin - Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian.