Kyrim atau Kiriman dana pandai masuk dalam daftar aplikasi yang diberi surat peringatan oleh Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika karena terkait judi online

CEO Kyrim Januar Parlindungan membantah aplikasinya digunakan untuk transaksi judi online. "Pemberitaan ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata dia dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, Sabtu (10/8).

"Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," Januar menambahkan. 

PT Kiriman Dana Pandai atau Kyrim menyatakan telah melakukan seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait bisnis usaha perusahaan.

Kyrim siap berkoordinasi dengan para regulator, baik Kominfo dan Bank Indonesia alias BI untuk memberantas judi online.

PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin tiga untuk layanan remitansi alias PJP KI 3 yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari BI per 19 Januari. Selain itu, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo. 

Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran berbasis aplikasi yang membantu perusahaan mengelola pembayaran sekali banyak yang meliputi invoice, reimbursement, dan gaji.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, kementerian sudah memberikan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait judi online tersebut pada Jumat (9/8). 

"Surat peringatan ini untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online," kata Budi dalam keterangan pers, Sabtu (10/8). 

Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo, yang akan diberi sanksi:

  1. BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
  2. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  3. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  4. Sahabat kirim digital - easylink
  5. Sahabat kirim digital - ayolinx
  6. Sinar merak santoso syariah - sms pay
  7. Inacash lentera teknologi - inacash
  8. Solusi pembayaran nasional - spnpay
  9. Kreigan digital wesel - nextrans
  10. Nusabay solusi indonesia - nusabay
  11. Sunrate commercial services - sunrate
  12. Bank nano syariah - aira mobile
  13. Kiriman dana pandai - kyrim
  14. Bimasakti multi sinergi - winpay
  15. Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
  16. PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
  17. E2pay global utama - e2pay global utama
  18. Bimasakti multi sinergi - binapayment
  19. Bimasakti multi sinergi - cijpay
  20. Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
  21. Bimasakti multi sinergi - keris
  22. Bimasakti multi sinergi - coopay
  23. Bimasakti multi sinergi - madiunpay
  24. Bimasakti multi sinergi - deltapay
  25. E2pay global utama - pt e2pay global utama
  26. E2pay global utama -e2pay
  27. Bimasakti multi sinergi -ekapay
  28. Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
  29. Gpay digital asia - gaja
  30. Inti dunia sukses - mitra i.saku
  31. Visi jaya indonesia - eidupay
  32. Bimasakti multi sinergi - bds pay
  33. Bimasakti multi sinergi - abaf pay
  34. Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
  35. Bimasakti multi sinergi - maja pay
  36. Bimasakti multi sinergi - jombang kita
  37. Bimasakti multi sinergi - gresik pay
  38. Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
  39. Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
  40. Bimasakti multi sinergi - banten pay
  41. Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
  42. Airpay international indonesia - ShopeePay

Budi menyampaikan, pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.