Disurati Kominfo, BRI, Kyrim, Anak Usaha Telkom Bantah Fasilitasi Judi Online
BRI alias Bank Rakyat Indonesia, Kyrim, dan anak usaha Telkom yakni Finnet membantah platform pembayaran mereka memfasilitasi transaksi judi online. Ketiganya masuk dalam daftar 42 platform yang mendapatkan surat peringatan dari Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, perusahaan sangat aktif memberantas judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi.
“Selain itu, channel layanan internet banking BRI yang disebutkan pada siaran pers Kominfo telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," kata Hendy dalam keterangan pers kepada Katadata.co.id, Selasa (13/8).
Hendy menegaskan bahwa BRI berkomitmen melaporkan ke otoritas, jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online. "Jika terindikasi dan melakukan pemblokiran rekening sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Anak usaha Telkom, Finnet Indonesia juga membantah Finpay terlibat secara langsung dalam judi online.
“Sebagai perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran atau PJP yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online,” kata PGS VP Corporate Secretary Finnet Ido Laksono dalam keterangan pers, dilansir Selasa (13/8).
Finnet sebagai pemilik brand Finpay menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi judi online. Selain itu, siap berkoordinasi penuh dengan Kominfo dan Bank Indonesia atau BI untuk memberantas praktik judi online.
CEO Kyrim Januar Parlindungan juga membantah aplikasinya digunakan untuk transaksi judi online. "Pemberitaan ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata dia dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, Sabtu (10/8).
"Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," Januar menambahkan.
PT Kiriman Dana Pandai atau Kyrim menyatakan telah melakukan seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait bisnis usaha perusahaan. Kyrim siap berkoordinasi dengan para regulator, baik Kominfo dan BI untuk memberantas judi online.
Kominfo memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran pada Sabtu (10/8). Berikut daftarnya:
- BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Sahabat kirim digital - easylink
- Sahabat kirim digital - ayolinx
- Sinar merak santoso syariah - sms pay
- Inacash lentera teknologi - inacash
- Solusi pembayaran nasional - spnpay
- Kreigan digital wesel - nextrans
- Nusabay solusi indonesia - nusabay
- Sunrate commercial services - sunrate
- Bank nano syariah - aira mobile
- Kiriman dana pandai - kyrim
- Bimasakti multi sinergi - winpay
- Arash digital reksadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
- PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
- E2pay global utama - e2pay global utama
- Bimasakti multi sinergi - binapayment
- Bimasakti multi sinergi - cijpay
- Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
- Bimasakti multi sinergi - keris
- Bimasakti multi sinergi - coopay
- Bimasakti multi sinergi - madiunpay
- Bimasakti multi sinergi - deltapay
- E2pay global utama - pt e2pay global utama
- E2pay global utama -e2pay
- Bimasakti multi sinergi -ekapay
- Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
- Gpay digital asia - gaja
- Inti dunia sukses - mitra i.saku
- Visi jaya indonesia - eidupay
- Bimasakti multi sinergi - bds pay
- Bimasakti multi sinergi - abaf pay
- Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
- Bimasakti multi sinergi - maja pay
- Bimasakti multi sinergi - jombang kita
- Bimasakti multi sinergi - gresik pay
- Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
- Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
- Bimasakti multi sinergi - banten pay
- Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
- Airpay international indonesia - ShopeePay
Akan tetapi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).