Profil Tan Kian, Konglomerat Pemilik Ritz Carlton Jakarta yang Diamankan Polisi
Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penahanan Konglomerat Properti Tan Kian dalam penggeledahan kemarin, Kamis (9/7). Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah
"Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Profil Tan Kian
Tan Kian adalah pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group yang kini dikenal dengan Century Properties Indonesia.
Mengutip situs Millennium City, Century Properties Indonesia merupakan pengembang Milenium City, kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang. Grup pengembang ini juga berada di balik The Ritz-Carlton Jakarta, The Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta serta masih banyak lagi.
Nama Tan Kian pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Ia bahkan sempat viral di media soial pada Februari 2025 karena ikut serta dalam lelang jam mewah seharga US$ 6,5 juta atau Rp 106 miliar di Jenwa, Swiss.
Kaitan Tan Kian dengan Kasus Jampidsus Febrie
Kejagung sempat mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus, yakni korupsi PT Asabri pada 1995-2000 and korupsi Asabri pada 2012-2019. Penegak hukum menemukan dugaan Tan Kian berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi dari kedua kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Tan Kian menyediakan tanah dengan status clean free and clear untuk pembangunan proyek tersebut.
Selain itu, Tan Kian tercatat membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan proyek akhirnya dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Beberapa tahun lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, Tan Kian telah membantu Benny terkait pembangunan apartemen sebanyak 500 unit dengan skema Kerja Sama Operasional. Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen itu tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.
"Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie pada Januari 2020.
Pada siang ini, Jumat (10/7), Febrie menegaskan proses penanganan kasus terkait konglomerat properti Tan Kian terus berjalan. Dia mengatakan tidak ada hal yang bisa dihilangkan dalam proses penegakan hukum.
"Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Menurutnya, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka ke publik dalam proses persidangan kedua kasus tersebut. Namun Febrie menjelaskan, pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus tersebut tidak bisa langsung terjadi. "Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang," katanya.
