OJK Kerja Sama dengan Polisi Buru Eks Bos Investree Adrian Hingga ke Qatar

Young on Top
CEO Investree Adrian Gunadi
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
10/1/2025, 11.12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto, terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adrian yang diduga berada di Qatar telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saudara Adrian Asharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/1)

OJK bekerja sama dengan apparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, OJK telah mengambil langkah penting dengan melakukan penelaahan terhadap kelayakan tiga calon anggota Tim Likuidasi PT IRJ. OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim tersebut.

“Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi,” kata Agusman.

PT IRJ diwajibkan segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan sekaligus meresmikan pembentukan Tim Likuidasi.

Tim ini bertugas menangani penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran terhadap karyawan PT IRJ.

OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree pada tahun lalu. Pencabutan Izin Usaha dilakukan lantaran Investree dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin juga karena kinerja perusahaan yang memburuk. Capaian negatif perusahaan dinilai mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat," kata Ismail dalam keterangan resmi OJK, Senin (21/10).

Setelah pencabutan izin tersebut, Adrian Gunadi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Reporter: Kamila Meilina