Judol Masih Marak, Komdigi Ingatkan DANA hingga Gopay Kerap Disalahgunakan

GoPay
Ilustrasi penggunaan aplikasi fintech di ponsel untuk judi online.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy
18/5/2026, 21.35 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberi peringatan kepada penyedia dompet digital dan platform pembayaran elektronik. Hal ini dikarenakan adanya penyalahgunaan di tengah masih maraknya praktik judi online atau judol.

“Agar ini juga menjadi warning bagi teman-teman e-wallet, bahwa teman-teman di DANA punya pekerjaan rumah, Doku, GoPay, Indosat, i.saku, LinkAja, OVO, Sakuku, Shopee Pay, Telkomsel, XLAxiata, dan lain-lain di mana platform mereka dijadikan semacam sasaran untuk melakukan kejahatan online dan lain-lain,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Meutya, pemberantasan judol membutuhkan kerja sama lintas sektor. Ini termasuk pengawasan transaksi keuangan dan sistem pembayaran digital.

“Karena kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses atau blokir terhadap 3,45 juta situs judol sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2025.

Menurut dia, langkah pemberantasan tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, turun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.

Selain memutus akses situs, Kementerian Komdigi juga mengajukan pemblokiran rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang 2025 dan 2026 sedang kami kompilasi juga,” katanya.

Meutya menyatakan pemerintah tidak lagi hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga mulai menelusuri aliran dana dan sistem pembayaran yang digunakan dalam praktik judol.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti