Pelaku judol selalu mencari celah baru, mulai dari berganti nama domain, memanfaatkan aplikasi pesan instan, media sosial, hingga berbagai kanal digital lain untuk menjaring pemain baru.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah rekening di berbagai bank terindikasi digunakan sebagai penampung transaksi judi online alias judol.
Registrasi simcard menggunakan biometrik mencapai 6,8 juta sepanjang Januari-Juli. Komdigi menjadikan kebijakan ini sebagai senjata baru untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online atau judol.
Kementerian Komunikasi dan Digital ungkap judol kini menyerang berbagai platform digital secara bersamaan untuk memperluas jangkauan promosi ilegal mereka.
Komdigi dan Meta membentuk tim untuk memberantas spam promosi judi online atau judol yang membanjiri media sosial (medsos) dengan memanfaatkan jaringan bot.
Judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 dengan promosi masif menggunakan bot komentar di media sosial, menyebabkan lonjakan spam hingga 128% di akun pemerintah.
Piala Dunia 2026 diprediksi memicu lonjakan taruhan judi online dari Indonesia hingga Rp 60 triliun, berpotensi menyebabkan kebocoran likuiditas yang serius.
Komdigi memberi peringatan kepada penyedia dompet digital dan platform pembayaran elektronik, disebabkan adanya penyalahgunaan di tengah masih maraknya praktik judi online atau judol.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dari daftar bantuan sosial (bansos) pada triwulan pertama tahun ini karena terlibat judi online.
Pemerintah berkomitmen menghapus penerima bansos yang aktif main judi online dari daftar bantuan, sesuai arahan Presiden Prabowo kepada Menko PMK Cak Imin.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Judol internasional dengan menangkap 321 WNA di Jakarta dan menyita uang Rp 1,9 miliar dalam operasi yang dilakukan usai penyelidikan panjang.