Kasus pendanaan pada platform KoinWorks dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pemberi dana atau lender KoinWorks mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 314/PUU-XXIV/2026 dan menjalani sidang perdana pada Selasa (1/9). Sidang panel pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Tiga pemohon dalam perkara tersebut yakni Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih. Mereka merupakan lender platform KoinWorks yang diselenggarakan PT Lunaria Annua Teknologi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Para pemohon menguji Penjelasan Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 UU OJK serta Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK terhadap UUD 1945.
Salah satu hal yang menjadi sorotan pemohon adalah frasa 'berdasarkan penilaian OJK' dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK.
Frasa tersebut digunakan untuk menentukan apakah terdapat 'itikad tidak baik', serta apakah suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen, masyarakat, atau sektor jasa keuangan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan parameter yang jelas dan terukur mengenai bagaimana OJK melakukan penilaian dalam menggunakan kewenangan pembelaan hukum.
Mereka meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai penilaian OJK yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan bukti dan parameter hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta dapat diuji secara hukum.
Selain itu, para pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 29 UU OJK yang menyebut OJK dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan khusus dalam rangka penyelesaian pengaduan konsumen.
Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalaman mereka sebagai lender KoinWorks.
Pada 2024, KoinWorks memperkenalkan KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS) sebagai skema pendanaan kepada sejumlah lender. Kemudian pada 1 Oktober 2024 terjadi pengalihan skema pendanaan dari KoinRobo ke KISS.
Para pemohon menyebut mereka tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi riil kualitas pendanaan, peningkatan risiko gagal bayar, serta kemungkinan terganggunya pengembalian dana.
Pada November 2024, terjadi persoalan pada salah satu borrower atau peminjam KoinWorks yang berdampak terhadap kemampuan pengembalian dana kepada sejumlah lender.
Para pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada KoinWorks dan menggunakan mekanisme pengaduan kepada OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Mereka juga menggunakan mekanisme Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam permohonan, para pemohon menyebut pada 21 November 2024 pendanaan yang seharusnya telah jatuh tempo berstatus paused, kemudian kembali diperpanjang dan terjadi kegagalan atau keterlambatan transaksi. Pengaduan ini ditindaklanjuti kepada PT Lunaria Annua Teknologi dan mendapat respons yang dikirim melalui OJK pada 23 November 2024.
Para pemohon menilai OJK dalam kondisi tersebut hanya menjadi perantara antara pihak yang mengajukan pengaduan dengan KoinWorks. Mereka berpendapat OJK tidak memberikan pembelaan hukum untuk perlindungan konsumen.
Para pemohon juga mendalilkan terdapat kesalahan, kelalaian, dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang dilakukan KoinWorks sehingga menimbulkan kerugian bagi mereka. Dalam dokumen permohonan, mereka menyebut total kerugian materiil para pemohon dan kelompok lender lainnya mencapai Rp 63,51 miliar pada saat dokumen tersebut dibuat.
Menurut para pemohon, Penjelasan Pasal 29 UU OJK juga tidak memberikan kepastian hukum karena membuka ruang bagi OJK untuk tidak melakukan verifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan konsumen.
Mereka juga menilai frasa 'berdasarkan penilaian OJK' dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 tidak menentukan secara memadai parameter dan ukuran yang digunakan OJK untuk melakukan penilaian.
MK Minta Pemohon Perjelas Gugatan
Dalam sidang perdana tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mengecek kembali keselarasan antara posita atau argumentasi permohonan dengan petitum.
Menurut Adies, permintaan yang diajukan dalam petitum harus memiliki argumentasi yang mendukung dalam posita.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta para pemohon mempertegas hubungan sebab-akibat atau causal verband antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Liliek juga mempertanyakan apakah persoalan yang diajukan berkaitan dengan implementasi norma atau merupakan kasus konkret yang dialami para pemohon dalam berinvestasi.
“Di mana letak inkonstitusionalnya norma ini,” ujar Liliek dalam persidangan.
MK kemudian memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali dan paling lambat pada Senin, 14 September, pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.
Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.