Registrasi IMEI Ponsel Terganggu karena Kebakaran Gedung Cyber 1

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ponsel
Penulis: Desy Setyowati
3/12/2021, 09.18 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, proses identifikasi nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity mengalami gangguan. Ini karena kebakaran Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/12).

Sebab, pusat data atau server yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown. CEIR adalah mesin verifikasi IMEI.

“Gangguan pada pusat data CEIR turut berdampak pada layanan IMEI,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Jumat (3/12). “Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.”

Atas gangguan tersebut, kementerian tidak dapat melakukan sejumlah prosedur sebagai berikut:

  • Proses Registrasi IMEI pada perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Proses registrasi IMEI pada perangkat HKT milik tamu negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri
  • Proses registrasi IMEI milik wisatawan asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler
  • Proses registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian
  • Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler
  • Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia

“Seluruh proses tersebut belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pasca-kebakaran Gedung Cyber 1. Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 dan Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” ujar dia.

Halaman: