Cara Daftar IMEI iPhone 16 jika Beli dari Luar Negeri

Times Indonesia
iPhone 16
Penulis: Amelia Yesidora
11/9/2024, 14.40 WIB

iPhone 16 bisa mulai dipesan di Malaysia dan Singapura pada 13 September. Belum ada informasi mengenai perilisan produk Apple ini di Indonesia.

Jika masyarakat membeli iPhone 16 dari luar negeri, maka perlu mendaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau IMEI ke Bea Cukai. Nomor internasional yang terdiri dari 15 digit ini berbeda di tiap ponsel.

Bila IMEI belum terdaftar di Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, maka pengguna tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia, hanya bisa menggunakan wi-fi.

Ada tiga cara mendaftar IMEI, yakni:

Melalui laman resmi Bea Cukai

  • Buka laman  https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Isi data diri berupa:
  1. Nomor penerbangan atau pelayaran
  2. Waktu kedatangan
  3. Nomor identitas (paspor atau NIK)
  4. Nama lengkap
  5. Kewarganegaraan
  6. NPWP
  7. E-mail
  • Isi data barang. Dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan:
  1. IMEI
  2. Merek atau brand
  3. Tipe
  4. RAM
  5. Kapasitas
  6. Warna
  7. Harga barang
  8. Konfirmasi pengiriman
  • Isi Key Code Captcha
  • Klik kirim
  • Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul
  • Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
  • Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
  • Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia

Melalui aplikasi Bea Cukai

  • Unduh atau download Mobile Beacukai di Google Play Store
  • Login atau registrasi dengan identitas
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada formulir
  • Masukkan merek dan tipe dari produk
  • Masukkan nomor IMEI HP
  • Klik 'complete' untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan registration ID muncul
  • Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
  • Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
  • Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia

Melalui ECD

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD atau Elektronic Customs Declaration, registrasi IMEI dapat dilakukan ketika mengisi ECD.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code tersebut diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai saat datang ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada, serta identitas pendukung lainnya.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan gawai dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi  maupun aplikasi.

Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat di Indonesia, tetapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Gawai dari luar negeri tersebut selambatnya akan mendapatkan sinyal pada 2x24 jam pasca pendaftaran. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melalui saluran telepon 159.

Reporter: Amelia Yesidora