Kementerian Perindustrian alias Kemenperin memperbolehkan masyarakat menggunakan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, namun tidak boleh menjualnya di Indonesia. Alasannya, produk anyar Apple ini belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.
“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dikutip dari Antara, akhir pekan lalu (25/10).
iPhone 16 sebagai barang bawaan penumpang itu juga harus didaftarkan International Mobile Equipment Identity alias IMEI. Masyarakat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri, juga dibatasi membawa maksimal dua ponsel per penumpang.
Kemenperin mencatat ada 9.000 unit seri iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak selama Agustus - Oktober.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Di sejumlah negara termasuk Malaysia dan Vietnam, iPhone 16 resmi dijual pada 20 September. Ponsel teranyar Apple ini belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena harus memenuhi TKDN 40% terlebih dulu.
Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP di atas 40% telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni:
- Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri
- Pengembangan inovasi di dalam negeri
Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yakni di BSD, Batam, dan Surabaya.
Febri menyatakan perpanjangan sertifikat TKDN bagi produk Apple masih menunggu realisasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali. "Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan dapat menjual Iphone 16. Pemasarannya ditunda dulu," kata dia dikutip dari Antara, tiga pekan lalu (8/10).
Lamanya proses sertifikasi TKDN iPhone 16 bergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple. "Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," ujar Febri.
CEO Apple Tim Cook menyatakan pada April, akan membangun Apple Academy keempat di Bali.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Apple menjanjikan penambahan investasi di Indonesia dari saat ini total Rp 1,48 triliun menjadi Rp 1,71 triliun lewat pembangunan Apple Academy keempat.
“Masih ada gap sekitar Rp 240 miliar," kata dia. Ia menekankan kebijakan itu bertujuan menciptakan keadilan dalam berusaha.