Beredar kabar di media sosial bahwa iPhone 16 akan bisa dipesan atau preorder mulai 20 Desember. Namun sebenarnya Kementerian Perindustrian alias Kemenperin belum memberikan konfirmasi mengenai sertifikat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk ponsel ini.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, iPhone 16 belum masuk dalam daftar gadget yang memperoleh sertifikat TKDN Kemenperin per Rabu (18/12) pukul 11.44 WIB.
iPhone 16 baru bisa diperjualbelikan di Indonesia jika sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Ada tiga cara untuk mendapatkannya menurut Peraturan Menteri Perindustrian alias Permenperin Nomor 29 Tahun 2017:
- Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri
- Pengembangan inovasi di dalam negeri
Kemenperin mengatakan Apple setuju untuk berinvestasi US$ 1 miliar di Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Penanaman Modal alias BKPM Rosan Roeslani juga menyatakan Apple telah menyampaikan poin-poin soal investasi, salah satu yang didorong oleh pemerintah yakni pembangunan pabrik.
“Jadi ini hanya perlu fine-tuning (penyempurnaan) karena secara tertulis mereka sudah berikan,” kata Rosan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Investasi yang digelar di Jakarta, pekan lalu (11/12).
Namun Apple baru akan merealisasikan investasi di Indonesia pada 2026. “Itu hanya permintaan waktu. Sekarang kami dorong agar bisa direalisasikan pada 2025,” ujar Rosan.
Rosan menjelaskan komunikasi dengan Apple terus dilakukan secara tertulis melalui aplikasi pesan terkait bentuk investasi yang akan dihadirkan, serta vendor penjualan di Indonesia.
Vendor yang akan dihadirkan di Indonesia merupakan vendor besar yang diperkirakan mampu menjual produk Apple US$ 1 miliar. “Ini baru vendor pertama yang akan mereka bawa. Jadi masih ada vendor-vendor lain karena dari satu iPhone 16 itu vendornya ada 320 vendor,” kata Rosan.
Akan tetapi, belum ada informasi resmi dari Apple terkait rencana investasi US$ 1 miliar tersebut hingga hari ini (18/12).
Meski begitu, Kemenperin mencatat ada 11 ribu iPhone 16 yang beredar di Indonesia per November. Bahkan selama 25 Oktober - 10 November, masuk 2.000 gawai.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan kementerian mengkaji untuk memblokir nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
"Kami punya cara sendiri bagaimana memastikan serial iPhone 16 yang masuk lewat modus barang bawaan," kata Febri di kantornya pada akhir bulan lalu (21/11).
Ia memperingatkan agar e-commerce tidak menjajakan iPhone 16, karena melanggar ketentuan terkait TKDN.