Registrasi Simcard Biometrik Patuh 100%, Pakai NIK Orang Lain akan Ditindak
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengklaim implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) telah mencapai tingkat kepatuhan 100%. Pemerintah juga memastikan tidak lagi menemukan praktik aktivasi kartu SIM menggunakan nomor induk kependudukan alias NIK milik orang lain dalam inspeksi lapangan yang dilakukan di Jawa Timur.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan hasil inspeksi selama dua hari di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo menunjukkan seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan.
"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," kata Edwin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/7).
Inspeksi dilakukan Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator Telkomsel, Indosat, dan XLSmart pada 8-9 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh lokasi yang dikunjungi telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara menyeluruh. Dengan begitu proses aktivasi kartu SIM berlangsung sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100% compliance dari tiga operator," ujarnya.
Meski implementasi dinilai berjalan baik, Kementerian Komdigi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan identitas dalam registrasi pelanggan seluler. Edwin mengatakan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan praktik penggunaan data pribadi milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM.
"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi," ujarnya.
Ia menagatakan, registrasi biometrik diterapkan untuk memastikan setiap kartu SIM benar-benar dimiliki dan digunakan oleh pemilik identitas yang sah. Langkah ini juga diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan kartu SIM yang kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Penjualan Kartu SIM Tetap Stabil
Di sisi lain, Kementerian Komdigi memastikan implementasi registrasi biometrik tidak berdampak terhadap penjualan kartu SIM baru.
Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata penjualan kartu SIM baru masih berada di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu per hari. Angka tersebut relatif tidak berubah dibandingkan sebelum kebijakan registrasi biometrik diberlakukan.
Edwin mengapresiasi dukungan operator seluler, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan data pribadi dengan memastikan setiap kartu SIM didaftarkan menggunakan identitas pemilik yang sah.
"Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler," katanya.