Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kemarin menerima 15 perwakilan pengemudi taksi online yang berunjuk rasa di depan kantonya. Ada 5 hal yang disepakati dalam pertemuan itu.
"Permintaan mereka beragam, tapi mengarah ke hal-hal tertentu yang menurut saya layak dipertimbangkan dan dibicarakan untuk dicarikan jalan keluar," ujar Budi, saat saat dihubungi, Selasa (30/1).
Budi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak pada Trayek tidak akan dicabut. “Kami sepakat untuk tidak dicabut. Kita cari solusi tertentu, untuk menjembatani kepentingan mereka," ujarnya.
(Baca juga: Dari Kuota 36 Ribu, 15 Ribu Taksi Online Lulus Uji KIR di Jakarta)
Budi menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang berhasil disepakati antara Kemenhub dengan para pengemudi taksi online. Lima kesepakatan tersebut, adalah:
- Akan ada pertemuan antara pengemudi taksi online dengan aplikator, terkait mekanisme sanksi berupa suspend. Pengemudi menilai banyak sanksi yang ditetapkan secara sepihak.
- Kementerian Perhubungan dan pengemudi taksi online akan bersama-sama menemui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, untuk mencari jalan keluar terkait aplikasi, termasuk sanksi suspend.
- Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pertemuan pengemudi taksi online dengan pihak kepolisian membahas soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif.
- Kementerian Perhubungan akan mengkaji usulan agar tanda lulus uji KIR dibuat berupa kalung yang tidak membekas ke kendaraan.
- Penggunaan stiker sebagai penanda taksi online juga akan dikaji kembali.