Protes di Istana, Pengemudi Tolak Regulasi Taksi Online

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Pingit Aria
29 Januari 2018, 15:02
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Sejumlah pengemudi taksi online berunjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Mereka melakukan long march dari lapangan parker IRTI, menuju Istana Negara.

Sejumlah sopir dari luar Jakarta juga akan bergabung dalam aksi tersebut. “Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," kata  Bintang, pengemudi taksi online yang tergabung dalam Forum Driver Online (FDO), Senin (29/1).

Sementara dari edaran yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), selain demonstrasi, pengemudi taksi online juga akan melakukan aksi mogok atau offline.

(Baca juga: Meski Didemonstrasi, Menhub Tak Akan Cabut Aturan Taksi Online)

Dari empat poin yang diprotes, Bintang menyatakan bahwa ada dua poin yang paling memberatkan. "Aturan yang paling berat soal stiker dan mengenai kuota," ujarnya.

Pada PM 108 mulai Februari 2018 mendatang kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 centimeter. Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil.

Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayah dan bakal diatur oleh Gubernur, sesuai dengan kebutuhan pengguna. Khusus untuk kawasan Jabodetabek diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengatur mengenai agrometer taksi, tarif batas atas dan bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Hanya, banyak juga pengemudi taksi online yang tidak mengikuti unjuk rasa dan tetap beroperasi hari ini. Asosiasi Driver Online (ADO) misalnya, menyatakan mendukung regulasi yang mengatur taksi online, meski minta implementasinya ditunda. “Masih lebih banyak yang mendukung Permenhub Nomor 108 Tahun 2017,” kata Ketua ADO, Christiansen FW.

Reporter: Desy Setyowati, Pingit Aria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...