Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memberantas penyebaran informasi dan berita palsu atau hoax. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa kriteria yang dilarang dalam penyebaran berita dan informasi.
Kriteria pertama adalah informasi atau berita yang berisi fitnah. Kedua, berita bohong. Ketiga, pernyataan seseorang, baik pejabat atau siapa pun yang terpotong. (Baca: Capek Blokir Situs, Menkominfo Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax)
Jadi, menurut Luhut, pernyataan seseorang itu harus disampaikan secara utuh. Jika tidak utuh, maka informasi itu bisa menyebar ke masyarakat dan dapat menimbulkan keresahan. “Itu yang tidak boleh,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/1).
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah berharap bisa meredam informasi hoax. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan penegakan hukum harus tegas dan keras untuk menangani isu hoax, termasuk mengevaluasi media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas.
(Baca: Pidato Terakhir Obama: Hoax, Michelle dan Ancaman Demokrasi)
Beberapa waktu lalu, Luhut juga sempat jengkel dengan penyebaran isu mengenai serbuan 20 ribu pekerja ilegal asal Cina ke Indonesia. Padahal, jumlah kasus pekerja ilegal asal Cina tidak sampai 800 orang.
Luhut menantang orang atau pihak yang menyatakan jumlah pekerja ilegal Cina yang masuk ke Indonesia mencapai 20 ribu. "Saya minta datang itu orang kasih lihat datanya ke saya. Jangan manipulasi rakyat kita dengan berita tidak benar," katanya di Jakarta, Jumat (23/12).
Pemerintah juga mendesak perusahaan-perusahaan media sosial dan digital besar untuk menyaring setiap berita hoax dan negatif di situs atau aplikasi di berbagai media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan perusahaan digital diminta menghapus semua konten seperti berita, pesan, hingga iklan (AdSense) hoax yang masuk di situs atau aplikasinya.
(Baca: Tangkal Hoax, Pemerintah Surati Facebook, Twitter dan Youtube)
Rudiantara meminta masyarakat agar terus berhati-hati menyikapi berita yang berbau hoax. Apalagi, saat ini ada situs turnbackhoax.id yang dikelola oleh Masyarakat Anti Hoax Indonesia (Mafindo). Situs ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi seputar isu hoax dan situs-situs penyebar hoax.