Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyurati beberapa media sosial seperti Facebook, Twitter serta Youtube terkait penyebaran berita bohong (hoax).
Dalam surat tersebut, pemerintah meminta platform media sosial dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk menangkal berita hoax. “Jangan sampai kalau ada hoax apalagi yang berbahaya itu dibiarkan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A. Pangerapan di Jakarta, 12 Januari 2017.
Menurut Samuel, maraknya penyebaran berita palsu melalui media sosial sesungguhnya tak hanya merugikan masyarakat. Sebab, kredibilitas penyedia platform seperti Facebook, Twitter maupun Facebook pun turut dipertaruhkan.
(Baca juga: Capek Blokir Situs, Menkominfo Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax)
“Apabila berita bohong terus dibiarkan maka akan menurunkan kredibilitas media sosial serta situs seperti Youtube,” kata Samuel.
Selain itu, Samuel juga mengimbau pemasang iklan agar berhenti beriklan di situs-situs penyebar kebohongan. Menurutnya, hal itu sama saja dengan turut membiayai penyebaran hoax. "Berita bohong kok didanai," kata Samuel.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto menjelaskan, polisi juga telah berupaya untuk menangkal berita bohong. Caranya adalah dengan memberikan stempel elektronik pada situs-situs yang ditengarai menyebarkan informasi bohong.
(Baca juga: Sri Mulyani Bersiap Hadapi Ketua FPI soal Isu Palu Arit di Rupiah)
Dirinya mengatakan sebenarnya pemberian stempel ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu. Rikwanto juga mengklaim telah ada ratusan situs yang distempel secara elektronik oleh Polri.
Meski, ada juga situs yang akhirnya dinormalisasi setelah ada klarifikasi dari pemiliknya. "Misal ada (penjualan) barang elektronik yang terindikasi bohong, maka pemilik (situs) datang ke kita dan jelaskan dengan benar," katanya.
(Baca juga: Pidato Terakhir Obama: Hoax, Michelle dan Ancaman Demokrasi)