KiosTix Dikabarkan Telat Bayar Gaji hingga Paksa Karyawan Mundur

Katadata
Ilustrasi. Kiostix diduga telat membayarkan gaji hingga meminta karyawan memilih mengundurkan diri atau cuti tanpa tanggungan di tengah pandemi corona.
Editor: Agustiyanti
6/5/2020, 19.23 WIB

Situs jual beli tiket KiosTix diduga mengundur pembayaran gaji karyawan tanpa memberikan kompensasi hingga meminta karyawan untuk mengundurkan diri di tengah kondisi pandemi corona.

Seorang sumber Katadata.co.id mengatakan, perusahaan memutuskan kontrak karyawan secara sepihak hingga meminta karyawan tetap memilih antara resign atau cuti tidak dibayar tanpa kejelasan waktu.

"Karena kantor kami sangat anti menggunakan kata PHK, mungkin agar terhindar dari kewajiban sebagai pengusaha untuk membayar pesangon sesuai Undang-Undang (Ketenagakerjaan)," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada Katadata.co.id, Selasa (5/5).

Ia melanjutkan, gaji Maret lalu yang seharusnya dibayar pada 1 April diundur hingga 28 hari dari tanggal seharusnya. "Tidak ada kompensasi sama sekali. Dari gaji April dan selanjutnya juga mundur semua," ujar dia.

Beberapa karyawan kontrak tiba-tiba diberhentikan hanya sepekan setelah diberi pemberitahuan. Bahkan, menurut dia, ada sejumlah karyawan dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang diberhentikan tanpa pesangon.

(Baca: Pengusaha Dituding Manfaatkan Pandemi untuk PHK Pekerja Tanpa Pesangon)

Nahasnya lagi, menurut dia, terdapat beberapa karyawan yang baru memperoleh gaji sesuai UMR setelah memiliki masa kerja lebih dari lima tahun justru diberhentikan tanpa pesangon. "Baru dua bulan ini dijadikan UMR, tetapi kemudian di-layoff tanpa pesangon," ujar sumber itu.

Sumber Katadata.co.id lain pun membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa, Kiostix tidak secara gamblang melakukan PHK, tetapi menyodorkan surat pengunduran diri yang harus ditandatangani karyawan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur