Jadi Momok Pekerja, Ini Pengertian, Jenis dan Aturan PHK di Indonesia
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Di Indonesia, PHK mendapat perhatian serius, dengan adanya klausul PHK dalam UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.