JD.ID tutup operasional per 31 Maret. Startup penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive kini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan CoHive pailit itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register Nomor 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Putusan ini tertanggal 25 Januari.
"Menyatakan termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU (PT Evi Asia Tenggara) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian isi pengumuman tersebut dikutip dari pengumuman di Republika, Rabu (1/2).
Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditetapkan sebagai tim kurator.
Para kreditur dan aparat pajak diminta menyaksikan sidang perdana hari ini (1/2). Sedangkan tagihan bisa diajukan ke tim kurator hingga 9 Februari, Pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan CoHive PUKPS atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara pada 2 September 2022. PKPU adalah mekanisme penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.
Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang pada kreditur selama periode yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
CoHive diberi waktu 45 hari sejak putusan.
Katadata.co.id sempat mengonfirmasi kabar itu kepada Managing Partner East Ventures sekaligus Founding Chairman CoHive Willson Cuaca. Namun belum ada tanggapan.
East Ventures merupakan salah satu investor CoHive. Startup coworking space ini meraih pendanaan seri B US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 192,7 miliar pada Juni 2019. Investasi ini dipimpin oleh Stonebridge Ventures.
JD.ID Tutup dan CoHive Pailit
Awal tahun ini diwarnai dengan keruntuhan dua startup yakni JD.ID dan CoHive. JD.ID operasional pada 31 Maret dan menyetop penerimaan pesanan pada 15 Februari.
"Dengan sangat menyesal kami mengumumkan bahwa JD.ID akan setop menerima pesanan sejak 15 Februari," kata JD.ID dikutip dari laman resmi, Senin (30/1).
JD.ID merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) JD.Com bersama dengan firma ekuitas asal Singapura, Provident Capital Partners, yang didirikan pada 2015.
Kini, startup CoHive dinyatakan pailit. Pada 2019 ketika meraih pendanaan Rp 192,7 miliar, CoHive memiliki sekitar 9.000 anggota.
Startup itu juga mempunyai lebih di 31 lokasi dengan luas total 65.000 m2 di Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Bali.
Berdasarkan laman resmi, CoHive kini hanya memiliki sembilan lokasi coworking space per 21 Oktober 2022 yakni:
- Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat
- Bella Terra, Jakarta Utara
- West Vitsa, Jakarta Barat
- CoHive 101, Jakarta Selatan
- Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan
- Menara Mandiri, Jakarta Selatan
- CoHive Voza, Surabaya
- Graha Bukopin, Surabaya
- Clapham, Medan
Coworking space tren di Indonesia sebelum ada pandemi corona. Data Asosiasi Coworking Indonesia menunjukkan, jumlahnya melonjak dari 45 unit pada 2016 menjadi 200 pada Juni 2018.