Aplikasi Kerja Paruh Waktu Tipu konsumen dan Catut Perusahaan Asing

Unsplash
Ilustrasi. Dua aplikasi pekerjaan paruh waktu melakukan penipuan.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
18/3/2024, 16.14 WIB

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Keduanya terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. Modus operandi BBH Indonesia dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu lewat aplikasi.

“BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya,” katanya dalam keterangan pers, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

“Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan,” kata Hudiyanto.

Selain itu, BBH dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM.

Hudiyanto menyatakan Satgas PASTI telah melakukan tindakan pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini.

Per 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Sedangkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, menilai bahwa Smart Wallet melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing. Smart Wallet juga disebut tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Hudiyanto menambahkan Satgas PASTI akan melakukan tindakan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ujar dia.

Ia mengatakan masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Adapun, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis), diharapkan untuk melaporkannya kepada OJK.

Reporter: Lenny Septiani