Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menolak masuknya e-commerce asal Cina, Temu karena dinilai merugikan ekosistem UMKM Indonesia.
“Temu itu bahaya. Oleh karena itu, kami pantau. Tidak boleh masuk itu,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (4/9). "Menurut saya banyak yang dirugikan UMKM Indonesia."
Pesaing TikTok asal Cina itu sudah tiga kali mendaftarkan merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, namun terus ditolak.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyampaikan, e-commerce asal Cina itu berupaya mendaftar ke Indonesia sejak September 2022.
Akan tetapi, upaya berulang Temu itu gagal karena sudah ada merek serupa yang beroperasi di Indonesia. "Namun, ini terus dibanding," ujar Fiki dikutip dari Antara, bulan lalu (6/8).
E-commerce asal Cina itu sudah resmi merambah pasar Thailand, Malaysia, dan Filipina. Kementerian Koperasi dan UKM di Indonesia berharap pemerintah mencegah kehadiran platform ini di Tanah Air.
Fiki Satari menyatakan, langkah itu perlu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM.
Menurut Fiki, aplikasi Temu bisa sangat mematikan bagi UMKM lantaran pabrik dari Cina bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
"Ada satu platform manufacture to customer atau MtoC 80 ribu pabrik akan masuk. Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengatakan, model bisnis Temu yakni MtoC tidak bisa berlaku di Indonesia.
“Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR, Jakarta, pada Juni (13/6).
PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Selain itu, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.