Ratusan sopir angkot atau angkutan kota di Ambon meminta Pemerintah Kota alias Pemkot menghentikan sementara operasional Maxim pada Senin (30/9). Menanggapi hal ini, Maxim menyatakan perusahaan memiliki izin resmi.
“Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon, berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia," kata PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan pers, Selasa (1/10).
Hal itu menanggapi tuntutan ratusan sopir angkot di Ambon agar Pemkot menghentikan sementara operasional Maxim. Alasannya, mereka merasa dirugikan oleh banyaknya mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol Maxim.
Maxim menyediakan layanan transportasi online untuk pengantaran orang, barang, dan makanan. Perusahaan hadir di Indonesia sejak 2018 dan menyediakan layanan di 250 kota.
“Saat ini, kami menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi,” Yuan menambahkan.
Yuan menyampaikan, Maxim mengikuti peraturan terkait tarif taksi dan ojek online alias ojol, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Oleh karena itu, menurut dia pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan, ada banyak permintaan layanan dari masyarakat di Ambon. "Kehadiran Maxim di Indonesia untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital," kata dia.