Pegawai Alodokter mengeluhkan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak dan pesangon yang dinilai tidak adil. Perusahaan membenarkan adanya PHK.
“Hari ini (4/12), kami menggelar unjuk rasa untuk menuntut keadilan dan meminta manajemen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” demikian email yang diterima oleh Katadata.co.id, mengatasnamakan para pekerja PT Alodokter Teknologi Solusi, Rabu (4/12).
Mereka menyampaikan keputusan PHK diambil tanpa ada kesepakatan bersama atau putusan putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial. Selain itu, manajemen melarang mereka memasuki tempat kerja dan menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Ironisnya, di tengah keputusan ini, perusahaan justru membuka rekrutmen untuk pekerja baru,” demikian dikutip. “PHK dengan alasan efisiensi kerugian jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam visi perusahaan.”
Selain itu, mereka menyoroti ketidaksesuaian pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, karena tidak sebanding dengan alasan kerugian yang diklaim oleh perusahaan.
Katadata.co.id menghubungi pengirim email melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan ada sekitar 15 orang yang terkena PHK oleh Alodokter. Sementara itu, jumlah pesangon 0,5 gaji dikali masa kerja.
“Seharusnya satu kali gaji dikalikan masa kerja. Kami belum bisa menerima PHK, karena tidak sesuai Undang-undang atau UU,” kata dia kepada Katadata.co.id.
Mereka sudah membawa kasus tersebut ke sudah kami bawa ke Suku Dinas Tenaga Kerja alias Sudinaker Jakarta Selatan.
Presiden Direktur Alodokter Suci Arumsari membenarkan adanya PHK. Alasannya, perusahaan melakukan langkah efisiensi dan restrukturisasi sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan operasional dan menghadapi tantangan bisnis.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis untuk menjaga stabilitas perusahaan ke depan,” kata Suci kepada Katadata.co.id.
Suci menyampaikan proses PHK dilakukan sepenuhnya sesuai peraturan dan perundang-undangan. Perusahaan juga telah memberikan penjelasan secara detail kepada seluruh karyawan yang terkena dampak.
“Alodokter memastikan karyawan yang terkena dampak PHK menerima hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar dia.
Kompensasi yang diberikan mencakup:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak cuti yang belum diambil
“Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Suci.