Siapa Nicko Widjaja yang Dituntut 11 Tahun Penjara soal Investasi di TaniHub?
Kasus Nicko Widjaja tengah menjadi sorotan, lantaran dituntut penjara 11 tahun karena keputusan bisnis dalam hal investasi di startup TaniHub. Siapa Nicko Widjaja?
Nicko Widjaja adalah mantan direktur utama BRI Venture Investment (BVI), anak usaha BRI di bidang modal ventura. Ia menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi terhadap PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019 - 2023.
Dikutip dari akun Instagram tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Nicko Widjaja didakwa terkait investasi BVI dalam dua tahap yakni seri A US$ 2 juta dan US$ 3 juta melalui Convertible Notes ke induk TaniHub di Singapura, Tani Nusantara Pte. Ltd (THG) pada 2020.
Hotma Sitompoel Law Firm menyebutkan lima tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja, yakni:
- BVI dianggap tidak mengikut prosedur investasi
- BVI dianggap menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu
- Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara
- BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan TaniHub Group
- Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain
Nicko Widjaja melalui akun Instagram pribadi @nickowidjaja yang kini dikelola langsung oleh tim penasihat hukum dan keluarga menuliskan surat dari rumah tahanan mengenai kondisinya di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam surat itu, Nicko mengungkapkan kondisinya setelah mendapatkan tuntutan tersebut. “Tidak ada kata-kata yang cukup untuk menjelaskan rasanya,” tulis Nicko dalam surat yang ia tulis pada Kamis (21/5) dan diunggah melalui akun Instagram tersebut.
Ia menyatakan tidak akan berpura-pura kuat karena merasa hatinya hancur mendapatkan tuntutan tersebut. Nicko mengatakan putusan tersebut sangat berat baginya.
Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana.” tulisnya.
Ia menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut, bahkan hingga konflik kepentingan. Nicko menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.
“Saya akan menghadapi semua ini dengan cara yang sama seperti saat saya membangun dengan keyakinan, proses, dan keberanian untuk tetap berdiri,” tulisnya.
Unggahan ini disukai hampir 17 ribu akun per Senin (25/5) sore. Nicko juga mendapatkan 386 komentar dan banyak yang mendukungnya untuk menghadapi kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan pada 3 September 2025 menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU terkait investasi MDI Ventures dan BRI Ventures di TaniHub Group periode 2019 - 2023.
Nicko menjadi salah satu tersangkanya dan dituding memutuskan investasi secara melawan hukum dari BVI ke TaniHub sebesar US$ 5 juta.
Jejak Nicko Sebagai Professional Startup
Pria kelahiran 26 Januari 1974 itu merupakan pemodal dan profesional perusahaan rintisan atau Startup asal Indonesia. Ia bahkan sering hadir sebagai pembicara di banyak universitas, seminar yang berhubungan dengan kewirausahaan (entrepreneurship) dan ekosistem digital.
Berdasarkan sumber yang dikumpulkan Katadata.co.id, pada 2003, pria asal Jakarta ini kembali ke Indonesia setelah lebih dari 10 tahun menimba ilmu dan bekerja di Amerika Serikat. Dia memulai kariernya di Indonesia sebagai senior associate corporate development di perusahaan makanan terbesar di Indonesia, Indofood.
Setelah dari Indofood, Nicko bergabung dengan perusahaan inovasi asal Amerika Serikat yakni Mindcode. Ia menjadi bagian dari perusahaan itu sebagai country director untuk Indonesia.
Nicko lalu lebih dikenal sebagai salah satu pelopor investasi perusahaan rintisan digital dan permodalan ventura di Indonesia sejak 2009, melalui Systec Group, Fenox, dan Indigo Inkubator milik Telkom Indonesia.
Sejak 2015, Nicko dipercaya untuk memimpin PT Metra Digital Innovation atau lebih dikenal dengan MDI Ventures. Ini merupakan perusahaan corporate venture capital (CVC) milik Telkom Indonesia yang dimandatkan untuk melakukan pengembangan perusahaan rintisan digital.
Pada Juli 2019, BRI Ventures menunjuk Nicko sebagai CEO, sementara di MDI Ventures ia bertindak sebagai advisor. Dalam penunjukannya ini, BRI Ventures kala itu mengelola dana investasi hingga Rp 3,5 triliun untuk diinvestasikan kepada startup.