Status Ojol Pengusaha Mikro, Pemerintah Janjikan KUR dan Bonus Hari Raya BHR

Desy Setyowati
12 Agustus 2026, 10:03
perpres ojol, ojol dapat kur, ojol berstatus umkm, bhr,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro atau UMKM dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital alias Perpres Ojol. Dengan status ini, driver bisa mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, pelatihan usaha, insentif perpajakan, serta Bonus Hari Raya (BHR).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, para pengemudi ojol tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR), meskipun pemerintah menetapkan statussebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“BHR tetap wajib,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (11/8).

Ia menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban pemberian BHR tidak tercantum secara langsung dalam Perpres tentang ojol. “Sama seperti kemarin juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kami mempunya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” Prasetyo menambahkan.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status UMKM memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, yakni fleksibilitas mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa status sebagai pelaku UMKM juga memberikan keuntungan dari sisi perpajakan bagi pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas yang ditentukan dalam kebijakan insentif UMKM.

Maman menjelaskan mengatakan rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Nilai ini berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi salah satu ketentuan dalam penarikan perpajakan.

“Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar seusai menghadiri rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/8).

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM juga membuka akses ke KUR dengan plafon hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sepeda motor. Pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta bahkan tidak memerlukan agunan.

Ia juga sempat menegaskan, bahwa penyaluran KUR kepada pengemudi ojol tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pengemudi yang memiliki catatan kredit bermasalah, seperti tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan riwayat kredit macet, tidak dapat memperoleh pembiayaan.

Meski status ojol sebagai UMKM tengah didorong, Maman memastikan para pengemudi ojol tidak perlu terburu-buru mengurus Nomor Induk Berusaha alias NIB untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Menurut Maman, pemerintah lebih mengutamakan agar proses transisi berjalan lancar tanpa membebani para driver dengan persyaratan administratif. "Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," pada awal Juli.

Maman mengatakan, pemerintah akan menggelar rapat lanjutan bersama jajaran eselon I untuk menyelesaikan proses finalisasi Perpres Ojol guna menyinkronkan sekitar dua pasal. Dengan begitu, aturan ini ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Muhamad Fajar Riyandanu, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...