Membedah Fakta Persidangan Bos BRI Ventures William Gozali dalam Kasus TaniHub

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) William Gozali (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Penulis: Desy Setyowati
8/6/2026, 19.30 WIB

Kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub yang menyeret nama William Gozali, mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI) alias BRI Ventures, menjadi sorotan karena menyentuh batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG. Namun, berdasarkan dokumen fakta persidangan dan posisi hukum yang diajukan pihak William Gozali, sejumlah tuduhan dibantah dengan mengacu pada dokumen perusahaan, keterangan saksi, proses investasi, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan investasi diambil.

Dakwaan Jaksa

Dalam dokumen persidangan, JPU mengajukan sejumlah dalil terhadap William Gozali, di antaranya:

  • William Gozali tidak melakukan due diligence secara memadai dan hanya mengandalkan pitch deck TaniHub Group tanpa verifikasi independen
  • William Gozali menggunakan laporan keuangan 2019 yang belum diaudit sebagai dasar pengambilan keputusan investasi
  • William Gozali bertanggung jawab atas pendanaan Convertible Notes US$ 3 juta dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi BVI
  • William Gozali menjabat sebagai VP Investment dalam rentang waktu 2019–2023
  • Kerugian BRI Ventures atas investasi di TaniHub Group merupakan kerugian keuangan negara, primair US$ 25 juta, subsidair US$ 5 juta

“Inkonsistensi nilai kerugian dalam satu dakwaan juga menunjukkan ketidakjelasan dakwaan,” kata Kuasa Hukum William Gozali, Juffry Maykel Manus dalam diskusi dengan sejumlah media, akhir pekan lalu.

  • William Gozali menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya TaniHub Group secara tidak sah
  • Data yang digunakan dalam proses investasi tidak valid dan tidak dapat diverifikasi secara independen
  • BVI mengalami kerugian nyata atas investasi di TaniHub

Fakta Persidangan

Kuasa hukum William Gozali pun membagikan fakta persidangan, yang berbeda dengan konstruksi dakwaan, di antaranya:

  • Seluruh tahapan investasi sesuai Buku Pedoman Operasional (BPO) BVI telah dilaksanakan, mulai dari Initial Screening, Pre-FS, Deep-FS, hingga Legal & Compliance Review. Bahkan William Gozali melakukan site visit lapangan yang tidak diwajibkan oleh BPO, sebagai wujud kehati-hatian.
  • Terkait penggunaan laporan keuangan 2019 yang belum diaudit, dijelaskan bahwa laporan audit memang belum tersedia pada saat investasi dilakukan pada Februari 2020. Auditor yang hadir sebagai saksi menyatakan bahwa kondisi ini lazim terjadi, mengingat waktu investasi yang berdekatan dengan penutupan tahun buku. Tidak terdapat perbedaan material antara laporan yang digunakan saat investasi dengan laporan yang kemudian diaudit.
  • Mengenai pendanaan Convertible Notes, fakta persidangan menunjukkan bahwa pengusul investasi itu adalah Pejabat Sementara (Pjs) VP of Investment bersama tim investasi BVI. Pada saat proses itu berlangsung, pengangkatan William Gozali sebagai Direktur Investasi belum efektif, karena masih menunggu kelulusan Fit and Proper Test OJK.
  • William Gozali mengundurkan diri secara resmi dan efektif per 31 Januari 2022, bukan menjabat selama 2019 – 2023
  • Terkait kerugian negara, BVI bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Yurispudensi Mahkamah Agung menegaskan kerugian anak usaha BUMN bukan kerugian negara.
  • Terkait tuduhan William Gozali menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya korporasi TaniHub Group secara tidak sah, dijelaskan bahwa investasi dilakukan melalui mekanisme transaksi yang sah dan menghasilkan kepemilikan saham yang nyata bagi BVI yakni 3.4% yang belum didivestasikan.
  • Terkait data, William Gozali menjelaskan bahwa data TaniHub Group yang digunakan dalam proses investasi dilindungi oleh klausul Representations & Warranties dalam Share Subscription Agreement (SSA). Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat indikasi penyajian data yang tidak akurat oleh manajemen TaniHub Group pada saat keputusan investasi Seri A+ diambil.
  • Persidangan juga mengungkap bahwa sejumlah investor global seperti OpenSpace Ventures, Vertex Ventures, Intudo Ventures, Tenaya Capital, ASEAN China Investment Fund, Asia Impact Investment Fund, Flourish Ventures, dan Alpha JWC Ventures ikut berpartisipasi dalam ronde pendanaan yang sama berdasarkan data yang juga diterima BVI.

Dokumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merangkum sejumlah poin utama yang dianggap menunjukkan bahwa William Gozali tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, di antaranya:

  • Tidak menerima aliran dana, suap, kickback, atau keuntungan pribadi dari investasi tersebut
  • Seluruh proses investasi disebut telah mengikuti ketentuan dalam Buku Pedoman Operasional BVI, bahkan dengan langkah tambahan berupa site visit yang sebenarnya tidak diwajibkan
  • William Gozali tidak bertanggung jawab atas pendanaan Convertible Notes US$ 3 juta, karena bukan pengusul maupun pemberi persetujuan investasi tersebut
  • Data yang digunakan dalam proses due diligence dilindungi oleh klausul kontraktual dan tidak terdapat indikasi ketidakakuratan pada saat keputusan investasi dibuat.
  • BVI disebut bukan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN, sehingga terdapat perdebatan mengenai apakah kerugian yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerugian negara
  • Saham TaniHub Group masih dimiliki oleh BVI dan belum didivestasikan, sehingga menurut dokumen kerugian yang didakwakan masih bersifat potensial dan belum merupakan actual loss.
  • Keputusan investasi memenuhi unsur Business Judgment Rule karena dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia, sesuai prosedur, dan tanpa konflik kepentingan.
  • BVI telah melakukan monitoring terhadap TaniHub Group secara proporsional sesuai kapasitas dan kewenangannya sebagai pemegang saham minoritas.
  • Rekam jejak profesional WG yang disebut telah mencatat delapan divestasi sukses, termasuk tiga Initial Public Offering (IPO) dan lima akuisisi. Selain itu, portofolio investasi BVI secara keseluruhan disebut menguntungkan.

Kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, yang menyeret nama William Gozali serta petinggi BRI Ventures dan MDI Ventures, menjadi salah satu perkara yang memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko investasi dan pertanggungjawaban pidana.

Di satu sisi, JPU menilai terdapat pelanggaran dalam proses investasi BVI ke TaniHub Group. Di sisi lain, pihak William Gozali berpendapat bahwa seluruh keputusan investasi telah dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan data yang tersedia saat itu, serta tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterima.

Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.