Menhub akan Revisi Aturan Potongan Komisi Ojol, Perpres Terbit Sebelum 1 Juli
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandy menyatakan akan merevisi ketentuan potongan komisi aplikator transportasi daring kepada mitra pengemudinya. Khususnya untuk layanan roda dua angkutan penumpang.
Dudy mengatakan hal itu untuk mendukung ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 1 Juni 2026.
“Dengan adanya komisi 8%, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20%, itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” kata Dudy saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6) malam.
Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.
Tak hanya itu, Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengatur berkaitan dengan asuransi bagi para mitra pengemdui.
“Jadi kita boleh hanya mengatur berkaitan dengan apa namanya yang menjadi wilayah dari Kemenhub yang sudah diatur sebelumnya. Jadi kita akan perbaharui sesuai dengan kondisi sebagaimana yang disampaikan oleh presiden pada 1 Mei,” ujarnya.
Ia memastikan Kemenhub akan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menerapkan perpres tersebut. Dudy mengungkapkan, perpres tersebu juga akan terbit sebelum 1 Juli 2026. Hal ini menyusul kesiapan Gojek dan Grab yang akan menerapkan ketentuan itu mulai 1 Juli 2026.
Sebelumnya, Prabowo hanya mengumumkan saja akan menerbitkan aturan itu dan menyatakan akan mengatur pembatasan potongan komisi sebesar 8%. Meski sudah diumumkan, hingga kini pemerintah juga belum menerbit beleid itu.
Kesiapan Aplikator
Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek resmi menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua. Wakil Direktur Utama GoTO Catherine Hindra menyatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah melalui perpres tersebut untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online alias ojol.
“Jadi (komisi 8%) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” kata Catherine di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/6).
Grab Indonesia yang juga menyatakan komitmen sama untuk menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudinya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut pada wkatu yang sama.
“Grab Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Maxim Indonesia masih menunggu secara resmi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. "Terkait wacana pengaturan komisi aplikasi sebesar 8% dalam Peraturan Presiden, kami memahami regulasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan," kata Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).
Dirhamsyah mengatakan, Maxim menghormati setiap usulan pemerintah dalam mendorong kesejahteraan mitra pengemudi. Selain itu, Maxim juga terus berupaya menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
"Saat ini, komisi yang diterapkan Maxim merupakan salah satu yang paling kompetitif di industri ride-hailing yang memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," ujarnya.
Di sisi lain, inDrive menyambut baik rencana pemerintah membatasi aplikator untuk membatasi komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar 8%.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dari Perpres. Aturan ini akan mengatur mekanisme teknis implementasi berbagai ketentuan dalam Perpres tersebut.
“Ini termasuk terkait batas komisi maksimal bagi platform transportasi online,” kata Rio kepada Katadata.co.id.
Rio menambahkan, inDrive sejak awal menerapkan struktur komisi yang rendah dan transparan. Hal ini dilakukan dengan penerapan komisi hingga maksimal 12% serta tanpa biaya layanan, biaya platform, maupun biaya tersembunyi bagi pengguna.
“Kami terus mempelajari implikasi dari ketentuan baru tersebut terhadap operasional dan ekosistem secara keseluruhan,” ujarnya.