Ojol Sambut Komisi 8% Mulai Besok, tapi Khawatir Biaya Tambahan dan Tarif Naik
Kebijakan penurunan potongan komisi aplikator ojek online alias ojol menjadi maksimal 8% akan berlaku besok (1/7). Setidaknya aplikator transportasi daring yang sudah mengumumkan secara resmi pemberlakuan kebijakan itu yaitu Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim.
Pengemudi ojol menyambut baik kebijakan itu karena optimistis akan membuat pendapatan semakin baik imbas potongan komisi turun dari berkisar 20% menjadi 8%. Namun, di balik optimisme tersebut, masih tersimpan kekhawatiran bahwa akan muncul biaya-biaya tambahan yang membuat pendapatan mitra tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Salah seorang pengemudi ojol di platform Gojek, Sakti, mengaku telah menerima notifikasi di aplikasi mengenai penerapan kebijakan baru tersebut. Meski demikian, ia mengatakan hingga kini belum mengetahui secara pasti mekanisme perhitungan potongan yang akan diterapkan.
"Sudah ada notifikasinya. Cuma masalah perhitungannya bagaimana, belum kita tahu," kata Sakti kepada Katadata.co.id, saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/6).
Ia berharap kebijakan baru benar-benar membuat penghasilan mitra meningkat. Namun, kepastian itu baru bisa diketahui setelah aturan mulai diterapkan.
"Kalau benarnya mah ya harusnya lebih banyak (pendapatan yang diterima). Cuma kan kita tidak tahu dia sistemnya bagaimana. Apa dia 8% per satu orderan atau bagaimana, kita belum tahu," ujarnya.
Sakti justru mengaku lebih khawatir apabila penurunan komisi diikuti dengan munculnya biaya-biaya lain yang pada akhirnya tetap membebani pengemudi maupun konsumen. Menurutnya, selama ini selain potongan komisi, masih terdapat biaya aplikasi dan komponen biaya lain yang berpotensi membuat tarif perjalanan menjadi lebih mahal.
"Jadi kan sebenarnya imbasnya ke penumpang, jadi di penumpangnya harganya jadi naik. Kita dapatnya ya segitu," ujarnya.
Ia menilai skema komisi 8% tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila berbagai biaya tambahan tersebut tetap diberlakukan.
"Nah itu, biayanya. Kalau 8% tuh ya seperti dulu saja lah. Dulu kan 20%. Mendingan kayak dulu sebenarnya, 20% tuh tidak ada biaya apa-apa lagi," ujarnya.
Menurutnya, apabila komisi diturunkan menjadi 8% tetapi masih dibarengi berbagai pungutan lain, total beban yang ditanggung pengemudi bisa saja tidak jauh berbeda. Selain soal komisi, Sakti juga menyoroti program paket hemat yang selama ini diikutinya. Ia mengaku program tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah order yang diterima.
Bahkan, menurut Sakti, perbedaan jumlah pesanan antara pengemudi yang mengikuti program paket hemat dan yang tidak bisa sangat signifikan. "Bisa satu banding lima. Kecuali di area itu tidak ada yang ikut hemat, baru agak banyakan yang masuk," katanya.
Meski begitu, Sakti merasa lega karena selain penerapan komisi 8%, program layanan hemat bagi pengemudi juga dihapus pada ganggal yang sama. Ia berharap dengan tidak adanya program hemat bagi pengemudi bisa lebih membuat persaingan antar pengemudi bisa lebih adil dalam mendapatkan pesanan.
Sementara itu, salah seorang pengemudi ojol di platform Grab, Aulia, juga menyambut baik potongan komisi 8%. Namun ia berharap nantinya kebijakan ini tidak hanya diberlakukan unyuk layanan penumpang saja.
"Ini kan cuma buat layanan penumpang ya. Maunya sih semua layanan juga sama. Teman-teman yang ambil antar barang dan makanan terutama, mereka juga lumayan besar sama komisinya 20% kadang bisa lebih," kata Aulia.
Aulia mengatakan jika potongan komisi 8% bisa diterapkan di semua layanan transportasi daring makan kesejahteraan bagi pengemudi akan lebih merata.
Tak hanya itu, Aulia juga mengkhawatirkan kebijakan itu bisa berdampak kepada penumpang. Ia khawatir ada kenaikan tarif ke penumpang dan justru mempengaruhi pesanan yang masuk.
"Cuma ya saya khawatirnya tarif jadi naik nanti kalo penumpang turun ya jadi persoalan juga. Makanya liat besok semoga dipotong 8% tapi tarif nya juga ga terlalu naik ke penumpang," katanya.
Penerapan Komisi 8%
Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek resmi menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua. Wakil Direktur Utama GoTO Catherine Hindra menyatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah melalui perpres tersebut untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online alias ojol.
“Jadi (komisi 8%) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” kata Catherine di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/6).
Grab Indonesia yang juga menyatakan komitmen sama untuk menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudinya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut pada wkatu yang sama.
“Grab Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Maxim Indonesia juga sudah resmi mengumumkan akan memberlakukan komisi aplikasi kepada mitra pengemudi ojol sebesar 8% mulai 1 Juli 2026. Tarif ini berlaku untuk setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike.
“Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).
Meskipun komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8%, ia mengatakan Maxim tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna. Selain itu juga tetap memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Di sisi lain, inDrive menyambut baik rencana pemerintah membatasi aplikator untuk membatasi komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar 8%.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dari Perpres. Aturan ini akan mengatur mekanisme teknis implementasi berbagai ketentuan dalam Perpres tersebut.
“Ini termasuk terkait batas komisi maksimal bagi platform transportasi online,” kata Rio kepada Katadata.co.id.
Rio menambahkan, inDrive sejak awal menerapkan struktur komisi yang rendah dan transparan. Hal ini dilakukan dengan penerapan komisi hingga maksimal 12% serta tanpa biaya layanan, biaya platform, maupun biaya tersembunyi bagi pengguna.
“Kami terus mempelajari implikasi dari ketentuan baru tersebut terhadap operasional dan ekosistem secara keseluruhan,” ujarnya.