PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Kominfo Antisipasi ‘Down’

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Desy Setyowati
28/8/2021, 07.00 WIB

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai hari ini (28/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan beberapa cara untuk mengantisipasi gangguan aplikasi atau eror.

"Kementerian berkoordinasi dengan Telkom sebagai pengembang untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi saat pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Jumat (27/8).

Ia menyampaikan, berbagai fitur di aplikasi PeduliLindungi telah melalui tahapan uji coba sebelum dirilis. "Ini untuk meminimalkan terjadinya eror," ujarnya.

Selain masalah eror, Kominfo mengantisipasi gangguan keamanan. Kementerian melakukan migrasi data aplikasi PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional.

Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengantisipasi gangguan keamanan data. Dedy memastikan, pemanfaatan data di aplikasi PeduliLindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi," ujar Dedy.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan). “Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Aplikasi PeduliLindungi memuat informasi tentang pendaftaran vaksin, paspor digital, histori perjalanan hingga terintegrasi ke layanan konsultasi dokter atau telemedicine. Selain itu, “ada screening untuk di area publik seperti di bandara,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan