PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Kominfo Antisipasi ‘Down’

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Desy Setyowati
28/8/2021, 07.00 WIB

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai hari ini (28/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan beberapa cara untuk mengantisipasi gangguan aplikasi atau eror.

"Kementerian berkoordinasi dengan Telkom sebagai pengembang untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi saat pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Jumat (27/8).

Ia menyampaikan, berbagai fitur di aplikasi PeduliLindungi telah melalui tahapan uji coba sebelum dirilis. "Ini untuk meminimalkan terjadinya eror," ujarnya.

Selain masalah eror, Kominfo mengantisipasi gangguan keamanan. Kementerian melakukan migrasi data aplikasi PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional.

Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengantisipasi gangguan keamanan data. Dedy memastikan, pemanfaatan data di aplikasi PeduliLindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi," ujar Dedy.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan). “Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Aplikasi PeduliLindungi memuat informasi tentang pendaftaran vaksin, paspor digital, histori perjalanan hingga terintegrasi ke layanan konsultasi dokter atau telemedicine. Selain itu, “ada screening untuk di area publik seperti di bandara,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. Platform ini sudah diunduh 31 juta kali per Selasa (24/8).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan. Ia menginstruksikan para direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Ia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola oleh Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur. Ini supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan baik.

“Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kami untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/8).

Cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi
  • Klik ‘Masuk’ dan setujui kebijakan privasi
  • Klik ‘Daftar’ jika belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  • Jika sudah memiliki akun, isi ‘Alamat Email’ atau ‘Nomor Telepon’ untuk log in. lalu klik ‘Masuk’
  • Akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon
  • Masukkan kode verifikasi
  • Kemudian, izinkan aplikasi mengakses lokasi, penyimpanan foto media dan file, serta kamera

Setelah proses tersebut, pengguna bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan