Orang terkaya di dunia, Elon Musk menggugat balik Twitter terkait gagalnya kesepakatan kemarin (29/7). Twitter lebih dulu mengajukan gugatan pada awal bulan ini (8/7).
Dokumen gugatan Elon Musk berisi 164 halaman. Namun isinya tidak bisa dibuka untuk umum.
“Versi setelah diedit akan segera dipublikasikan,” demikian dikutip dari Reuters, Sabtu (30/7).
Elon Musk mengajukan gugatan beberapa jam setelah Kanselir Kathaleen McCormick dari Delaware Court of Chancery memerintahkan persidangan lima hari mulai 17 Oktober. Ini untuk menentukan apakah CEO Tesla itu dapat meninggalkan kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, Elon Musk sebelumnya berencana membeli Twitter US$ 44 miliar. Namun orang terkaya di dunia ini membatalkan kesepakatan, karena perusahaan media sosial itu dinilai tidak transparan soal jumlah akun spam.
Twitter pun menggugat Elon Musk. Pemegang saham raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) ini melakukan hal serupa.
Mereka menilai, Elon Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter, sehingga harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
“Elon Musk berutang kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter, karena kepemilikan 9,6% sahamnya di perusahaan,” demikian isi gugatan para pemegang saham Twitter.
Selain itu, “karena perjanjian pengambilalihan memberinya hak veto atas banyak keputusan perusahaan,” demikian dikutip.
Gugatan itu diajukan oleh Luigi Crispo, yang memiliki 5.500 lembar saham Twitter.