ChatGPT diwajibkan untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika tidak, berpotensi diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ChatGPT termasuk dalam kategori wajib mendaftar PSE. “Nanti kami kirim surat,” kata dia kepada media di Jakarta, Kamis (23/2).
Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo di antaranya:
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan atau jasa
- PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial
- PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Reporter: Lenny Septiani