Twitter Jadi X: Terhalang Apple, Diblokir Kominfo, Diselidiki AS

123rf
Elon Musk menjadi pemegang saham Twitter
Penulis: Desy Setyowati
31/7/2023, 13.41 WIB

Twitter menghadapi sejumlah kendala sejak Elon Musk mengubah nama media sosial ini menjadi X. Apple tak mengizinkan nama aplikasi berubah di toko aplikasi App Store, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir platform ini.

Phone Arena melaporkan, aturan App Store Apple mengharuskan pembuat aplikasi memberikan nama lebih dari satu karakter. Nama aplikasi di iOS yakni dua hingga 30 karakter.

Oleh karena itu, nama aplikasi X di App Store Apple tetap Twitter. Nama X akan diketahui oleh pengguna jika membaca deskripsi.

Sementara di ponsel Android, nama aplikasi Twitter berubah menjadi X di Google Play Store.

Kementerian Kominfo juga memblokir aplikasi X pekan lalu, meskipun telah dibuka pada Selasa malam (25/7). Alasannya, melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Internet Sehat.

"Terima kasih atas pengertian Anda," demikian bunyi keterangan pada laman depan X Twitter ketika diblokir pada Selasa siang (25/7).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, nama X Twitter diblokir karena pernah digunakan oleh situs lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan telah masuk daftar blokir kominfo.

"Tadi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Semuel Abrijani Pangerapan) sudah bicara dengan Twitter," kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (25/7).

"Mereka akan mengirimkan pemberitahuan kalau X.com akan digunakan oleh Twitter. Begitu menerima pemberitahuan tersebut, kami akan melakukan normalisasi," Usman menambahkan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014, ada beberapa tahapan normalisasi situs yang diblokir, yakni:

  • Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan diterima
  • Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka: direktur jenderal akan:
  1. Menghilangkan situs dari TRUST+Positif
  2. Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut
  3. Melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor

Lalu kini, Pemerintah Kota San Francisco, Amerika Serikat membuka aduan dan melakukan penyelidikan atas pemasangan tanda X di salah satu gedung di pusat kota atau mantan markas Twitter pada Jumat (27/7).

Pejabat setempat mengatakan, perusahaan memerlukan izin jika mengganti logo bangunan karena alasan keamanan dan desain. Oleh karena itu, pemerintah kota membuka pengaduan dan memulai penyelidikan.