Beli Iphone 15 di Singapura, Berapa Harga Setelah Pajak dan Bea Masuk?

Apple
Ilustrasi. IPhone 15 mulai dijual di beberapa negara. termasuk Singapura.
Penulis: Agustiyanti
23/9/2023, 21.46 WIB

Apple mulai menjual seri iPhone 15 di toko-toko resminya di berbagai negara, termasuk di Singapura sejak kemarin (22/9). iPhone terbaru itu dibanderol dengan harga mulai 1.299 dolar Singapura atau setara Rp 14,6 juta hingga 2.639 SGD atau Rp 29,7 juta.  

IPhone 15 resmi diperkenalkan pada Selasa (12/9) yang terdiri dari seri iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15. IPhone seri terbaru ini menggunakan chip terbaru Apple A16 Bionic (4 nm) untuk seri iPhone 15 dan 15 plus. Sementara pada seri iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max, Apple menyembatkan chipset yang lebih canggih yakni A17 Pro.

Semua seri iPhone 15 sudah dilengkapi dengan Dynamic Island yang semula hanya diberikan eksklusif pada seri Pro iPhone 14.Apple juga untuk pertama kalinya menggunakan USB-pada seri iPhone 15 dan tak lagi menggunakan kabel lightning.

Apple juga memberikan peningkatan pada kualitas kamera iPhone 15.  Semua seri iPhone 15 dilengkapi dengan kamera sensor beresolusi 48 MP. 

Mengutip laman resmi Apple Singapura, berikut daftar harga iPhone 15:

Harga iPhone 15

  • iPhone 15 128 GB :  1.299 dolar Singapura atau setara Rp 14,6 juta 
  • iPhone 15 256 GB : 1.459 dolar Singapura atau setara Rp 16,4 juta 
  • iPhone 15 512 GB : 1.779 dolar Singapura atau setara Rp 20 juta 

Harga iPhone 15 Plus

  • iPhone 15 Plus 128 GB : 1.449 dolar Singapura atau setara Rp 16,3 juta 
  • iPhone 15 Plus 256 GB : 1.609 dolar Singapura  atau setara Rp 18,1 juta 
  • iPhone 15 Plus 512 GB : 1.929  dolar Singapura  atau setara Rp 21,72 juta 

Harga iPhone 15 Pro

iPhone 15 Pro 128 GB : 1.649 dolar Singapura  atau setara Rp 18,6 juta 
iPhone 15 Pro 256 GB : 1.809 dolar Singapura  atau setara Rp 20,3 juta 
iPhone 15 Pro 512 GB :  2.129 dolar Singapura  atau setara Rp 21,8 juta 
iPhone 15 Pro 1 TB: 2.449 dolar Singapura  atau setara Rp 27,6 juta 

Harga iPhone 15 Pro Max

iPhone 15 Pro Max 256 GB :  1.999 dolar Singapura atau setara Rp 22,5 juta 
iPhone 15 Pro Max 512 GB :  2.319 dolar Singapura  atau setara Rp 26,11 juta 
iPhone 15 Pro Max 1 TB: 2.639 dolar Singapura atau setara Rp 29,7 juta 

Namun, berapa uang yang harus dikeluarkan jika kita ingin membeli iPhone di Singapura dan membawanya masuk ke Indonesia?

WNI yang membeli handphone dari luar negeri kemudian membawanya ke Indonesia diperhitungkan sebagai impor barang bawaan penumpang. Adapun impor barang penumpang dalan 

Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan di ecd.beacukai.go.id atau langsung klik link berikut.

Berikut adalah simulasi pembelian iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga perumpamaan US$ 799. Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang. Adapun bea masuk dan pajak yang dikenakan, yakni bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Adapun pemerintah memberikan nilai pembebasan atau tidak dipungut bea masuk, PPN, dan PPh untuk produk handphone dengan harga US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000. 

Berikut simulasi perhitungan harga iPhone 15 kapasitas 128 GB setelah dikenakan bea masuk dan pajak:

Harga Barang: 1.299 dolar Singapura atau setara Rp 14,6 juta 

Pembebasan : US$ 500 atau Rp 7,5 juta. 

Nilai barang yang dikenakan bea masuk dan pajak atau pabean: Rp 7,1 juta

Bea masuk: 10% x Rp 7,1 juta = Rp 710.000

Nilai impor = Nilai pabean + bea masuk= Rp 7,1 juta + Rp 710.000 = Rp 7,81 juta

PPN = 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,81 juta = Rp 781.000

PPh (memiliki NPW) =  10% x nilai impor = 10% x Rp 7,81 juta = Rp 781.000

PPh (tidak memiliki NPWP) = 20% nilai impor = 10% x Rp 7,81 juta = Rp 1.562.000

Total pajak dann bea masuk yang harus dibayarkan:

Memiliki NPWP= Rp 2.272.000

Tidak memiliki NPWP = Rp 3.053.000

Dengan demikian, total harga iPhone 15 kapasitas 128 GB jika dibawa dari Singapura ke dalam neger dengan memperhitungkan bea masuk dan pajak adalah sekitar  Rp 16,87 juta jika memiliki NPWP dan Rp 17,65 juta jika tidak memiliki NPWP.