Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa Starlink menunjukkan minat untuk membangun usaha di Indonesia. Namun, tidak ingin merekrut tenaga kerja Indonesia. Apa alasannya?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk, Starlink ingin beroperasi sebagai OTT atau over the top di Indonesia.
Sementara perekrutan pekerja lokal merupakan salah satu syarat bagi perusahaan luar negeri bisa beroperasi di Indonesia. “Kan tetap harus memperlakukan setara,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Jumat (22/9).
Oleh karena itu, Kominfo akan berkoordinasi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai keinginan Starlink tersebut. “Kami tetap menginginkan ada penyerapan tenaga kerja dalam negeri,” kata Usman.
Sebab, salah satu fungsi investasi yakni penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Secara umum, ada tiga cara Starlink milik Elon Musk bisa beroperasi di Indonesia, yakni:
- Membuat perusahaan yang berkantor di Indonesia, mempekerjakan pekerja lokal, dan hal lain sesuai dengan aturan
- Bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri
- Akuisisi perusahaan
“Jadi nanti dilihat aturannya seperti apa? Kalau aturan itu tetap mewajibkan untuk menyerap tenaga kerja dari dalam negeri, tentu bisa dievaluasi lagi perizinan itu,” kata Usman. “Tapi kalau ternyata bisa (tanpa merekrut pekerja lokal), tentu harus patuh pada aturan.”
Usman mengatakan bahwa Starlink baru menjajaki perizinan perusahaan di Indonesia dan belum mengajukan izin.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Dirjen PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto sebelumnya menerima perwakilan Starlink di kantor di Jakarta Barat.
Ia menjelaskan tata cara membuka izin usaha layanan telekomunikasi di Indonesia kepada perwakilan Starlink, yakni:
- Meminta usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Membangun pusat operasional di Indonesia
- Melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Access Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT)
- Seluruh proses perizinan itu harus melewati tahapan yang diajukan lewat Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Memenuhi komitmen melakukan penyerapan tenaga kerja lokal, sehingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia
"Mereka datang menanyakan tentang proses perizinan. Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri setiap penyelenggara apa pun di Indonesia harus ada izin," kata Wayan saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pekan lalu (20/9).
"Nah, tantangannya sekarang Starlink masih ingin cara kerja seperti Over The Top atau OTT. Dia ingin berbisnis namun tidak menyerap pegawai di Indonesia. Maka dari itu, ini masih didiskusikan lebih lanjut," Wayan menambahkan.
Wayan memastikan Kementerian Kominfo dan Kementerian Investasi tidak akan memberikan kekhususan untuk Starlink jika ingin berusaha di Indonesia. Sebab, aturan yang berlaku mengenai perizinan semuanya diatur melalui mekanisme pengajuan OSS.
“Kami ingin menjaga level playing field kepada semua pelaku usaha. Itu yang kami sampaikan kepada mereka. Kami sampaikan perizinan hanya lewat OSS yang dimiliki oleh BKPM. Regulasinya seperti itu," kata Wayan.